Mendagri Prihatin Gubernur Aceh Terjaring OTT KPK

Rabu, 04 Juli 2018 - 17:50 WIB
Mendagri Prihatin Gubernur...
Mendagri Prihatin Gubernur Aceh Terjaring OTT KPK
A A A
BANDUNG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku prihatin atas tertangkapnya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa(3/7) di Pendapa Gubernur Aceh.

Tjahjo juga mengaku terkejut dengan tertangkapnya Irwandi dalam dugaan suap itu. Menurut dia, upaya dalam pencegahan tindak pidana korupsi sudah dilakukan dengan cara saling mengingatkan.

"Saya cukup terkejut ya. Karena saya sering komunikasi dengan beliau dan sering juga mengingatkan, termasuk diri saya untuk selalu hati-hati bertindak terkait perencanaan penganggaran," kata Tjahjo saat ditemui di Stasiun Kereta Api Bandung, Rabu (4/7/2018).

Namun, kata dia, peristiwa OTT telah terjadi. Sehingga, kemendagri tinggal menunggu keputusan resmi dari KPK untuk mengetahui status Gubernur Aceh. Hal itu untuk menentukan tahap selanjutnya apakah diperlukan pergantian dengan menujuk pejabat pengganti atau tidak.

"Jadi, saya tidak bisa banyak komentar untuk masalah ini. Saya sebagai Mendagri merasa prihatin. Karena apapun gubernur itu adalah mitra kemendagri dalam membangun tata kelola pemerintahan. Kalau ada kepala daerah terkena masalah hukum, bagi kami yang penting tata pemerintahan di daerah tidak boleh terganggu," ungkap Tjahjo.

Dia berharap, selama proses hukum yang menjerat Gubernur Aceh Irwandi Jusuf, pemerintahan di daerah tidak boleh berhenti. Pejabat daerah seperti wakil gubernur atau sekda harus tetap menjalankan roda pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

"Jangan sampai terhambat. Biarkan proses hukum tetap berjalan, proses pembelaan juga berjalan dan tetap menerapkan azas praduga tak bersalah," kata dia.

Tjahjo akan menentukan sikap sebagai mendagri jika telah menerima laporan resmi dari KPK. Langkah itu untuk menetapkan pejabat pengganti jika memang gubernur Aceh berhalangan.

Dia kembali menegaskan kepada seluruh pejabat baik yang ada di pusat atau daerah agar tidak melakukan tindakan melawan hukum seperti korupsi.
Persoalan perencanaan APBN, APBD, dana hibah, dana bansos, pendapatan pajak, mekanisme belanja barang dan jasa merupakan sektor yang sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi.

Seluruh kegiatan dengan menggunakan uang rakyat itu harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan mekanisme yang berlaku.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8134 seconds (0.1#10.140)