Mulai Buka Pendaftaran Caleg, Ini Saran KPU kepada Parpol

Rabu, 04 Juli 2018 - 14:23 WIB
Mulai Buka Pendaftaran...
Mulai Buka Pendaftaran Caleg, Ini Saran KPU kepada Parpol
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg). Pendaftaran dimulai hari ini hingga 16 Juli 2018 pukul 08.00-16.00 sore.

"Sementara untuk hari terakhir (pendaftaran-red) tanggal 17 Juli pukul 8 pagi sampai 24.00," ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Ilham mengimbau partai politik (parpol) agar tidak mendaftar para calegnya pada hari akhir karena akan mempersulit saat perbaikan dokumen.

Menurut dia, pendaftaran bisa dilakukan di KPU Pusat untuk calon DPR dan DPD, KPUD Provinsi untuk caleg DPRD tingkat I dan KPUD Kabupaten/kota untuk DPRD tingkat II.

Ilham mengatakan, pendaftaran di awal pembukaan mempermudah calon untuk memperbaiki syarat-syarat yang sudah ditentukan. Menurut dia, dokumen syarat yang belum terpenuhi akan dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0913 seconds (0.1#10.140)