Terkait Saran Mendagri, KPK: Kami Akan Mempercepat Proses Hukumnya
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat proses persidangan terhadap calon kepala daerah (cakada) yang tersandung kasus korupsi.
Hal ini dikarenakan ada salah satu kepala daerah yang unggul dalam Pilkada namun kini meringkuk di tahanan KPK karena menjadi tersangka korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mendukung saran dari Kemendagri terkait mempercepat proses persidangan cakada yang tersangkut kasus korupsi.
"Sudah baik itu biar tercapai kepastian hukum buat yang bersangkutan, masyarakat dan negara," kata Saut melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin, (2/7/2018).
(Baca juga: Mendagri Sarankan KPK Percepat Proses Persidangan Cakada Kasus Korupsi )
Menurut Saut, pihaknya akan akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Kita harus berupaya mempercepat prosesnya antara lain yang sudah tersangka namun masih di luar agar segera ditahan yg di dalam dipercepat proses pemeriksaanya," jelasnya.
Cakada yang di maksud adalag Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang unggul dalam pemungutan suara Pilkada 2018.
Syahri diketahui menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Tulungagung.
Berdasarkan hasil penghitungan suara dari KPUD setempat, Syahri dan pasanganya, Maryoto Bhirowo mendapat lebih dari 50 persen suara sah pilkada. Syahri unggul atas pasangan calon pesaingnya Margiono-Eko Prisdianto.
Hal ini dikarenakan ada salah satu kepala daerah yang unggul dalam Pilkada namun kini meringkuk di tahanan KPK karena menjadi tersangka korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mendukung saran dari Kemendagri terkait mempercepat proses persidangan cakada yang tersangkut kasus korupsi.
"Sudah baik itu biar tercapai kepastian hukum buat yang bersangkutan, masyarakat dan negara," kata Saut melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin, (2/7/2018).
(Baca juga: Mendagri Sarankan KPK Percepat Proses Persidangan Cakada Kasus Korupsi )
Menurut Saut, pihaknya akan akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Kita harus berupaya mempercepat prosesnya antara lain yang sudah tersangka namun masih di luar agar segera ditahan yg di dalam dipercepat proses pemeriksaanya," jelasnya.
Cakada yang di maksud adalag Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang unggul dalam pemungutan suara Pilkada 2018.
Syahri diketahui menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Tulungagung.
Berdasarkan hasil penghitungan suara dari KPUD setempat, Syahri dan pasanganya, Maryoto Bhirowo mendapat lebih dari 50 persen suara sah pilkada. Syahri unggul atas pasangan calon pesaingnya Margiono-Eko Prisdianto.
(pur)