Menpan: Laporkan Aparatur Sipil Negara yang Tak Netral

Rabu, 27 Juni 2018 - 06:30 WIB
Menpan: Laporkan Aparatur Sipil Negara yang Tak Netral
Menpan: Laporkan Aparatur Sipil Negara yang Tak Netral
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 dan Pemilu 2019.

Sanksi pemecatan hingga penurunan pangkat menanti ASN yang kedapatan tidak bersikap netral.

"Sampai pemecatan. Yang (sanksi-red) sedang, tunjangan bisa tidak diberikan atau penurunan pangkat satu atau dua tingkat," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 26 Juni 2018.

Netralitas ASN dalam pesta demokrasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017.

Asman mengatakan, masyarakat bisa melaporkan ASN yang tidak netral kepada Panwaslu untuk ditindaklanjuti oleh kementerian yang dipimpinnya.

Asman menambahkan, hingga satu hari jelang Pilkada serentak 2018, pihaknya belum mendapatkan laporan tentang ASN yang diduga tidak netral.

"Laporan dari Bawaslu belum ada," kata Asman.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6950 seconds (0.1#10.140)