Uji Materi Presidential Threshold untuk Pertahankan Prinsip Demokrasi
A
A
A
JAKARTA - Belasan pakar, pemantau pemilu dan akademisi kembali mengajukan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait ambang batas calon presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) ke Mahkamah Kontitusi (MK). Uji materi tersebut sudah didaftarkan sejak 13 Juni 2018 atau sebelum Idul Fitri.
Akademisi Rocky Gerung menganggap pengajuan judicial review (JR) kembali mengenai Presidential Threshold yang sudah ditetapkan menjadi 20% untuk mengingatkan dari awal bahwa demokrasi itu harus bersih dari segala macam komposisi politik.
"Jadi demi itu sebetulnya, untuk mengaktifkan ulang hak warga negara. Jadi demi itu JR ini diajukan," ujar Rocky saat ditemui wartawan di Gedung MK, Kamis 21 Juni 2018.
Dari perspektif akademisi, Rocky mengaku tak khawatir jika JR itu dikabulkan akan menimbulkan gesekan di masyarakat. Menurutnya, ketakutan dan kekhawatiran tersebut harus batal karena kedaulatan rakyat. Sehingga, JR tak dihitung berdasarkan konsekuensi.
"Supaya untuk kedaulatan rakyat. Hak warga negara yang disyaratkan dalam konstitusi," jelasnya.
Terkait hak kontitusi partai politik, Rocky menganggap setiap saat intitusi demokrasi itu bergerak melakukan konsolidasi politik. Karenanya, pengajuan JR ini tak ada hubungannya dengan kepentingan politik tertentu. "Tapi yang disebut dalam UU, (JR) itu tidak boleh diganggu oleh parpol yang bergerak. Moving target. Demokrasi adalah moving target. Itu kita tetapkan prinsipnya," pungkasnya.
Akademisi Rocky Gerung menganggap pengajuan judicial review (JR) kembali mengenai Presidential Threshold yang sudah ditetapkan menjadi 20% untuk mengingatkan dari awal bahwa demokrasi itu harus bersih dari segala macam komposisi politik.
"Jadi demi itu sebetulnya, untuk mengaktifkan ulang hak warga negara. Jadi demi itu JR ini diajukan," ujar Rocky saat ditemui wartawan di Gedung MK, Kamis 21 Juni 2018.
Dari perspektif akademisi, Rocky mengaku tak khawatir jika JR itu dikabulkan akan menimbulkan gesekan di masyarakat. Menurutnya, ketakutan dan kekhawatiran tersebut harus batal karena kedaulatan rakyat. Sehingga, JR tak dihitung berdasarkan konsekuensi.
"Supaya untuk kedaulatan rakyat. Hak warga negara yang disyaratkan dalam konstitusi," jelasnya.
Terkait hak kontitusi partai politik, Rocky menganggap setiap saat intitusi demokrasi itu bergerak melakukan konsolidasi politik. Karenanya, pengajuan JR ini tak ada hubungannya dengan kepentingan politik tertentu. "Tapi yang disebut dalam UU, (JR) itu tidak boleh diganggu oleh parpol yang bergerak. Moving target. Demokrasi adalah moving target. Itu kita tetapkan prinsipnya," pungkasnya.
(kri)