Perubahan Sistem Pelayanan Atasi Persoalan Haji di Armina

Selasa, 12 Juni 2018 - 18:43 WIB
Perubahan Sistem Pelayanan...
Perubahan Sistem Pelayanan Atasi Persoalan Haji di Armina
A A A
JAKARTA - Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) mengklaim bahwa permasalahan pelayanan jamaah haji khusus, yang selama dikeluhkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arafah–Mina (Armina), akan teratasi dengan adanya perubahan sistem pelayanan dari Kementerian Haji Saudi Arabia. Seluruh hak dan kewajiban jamaah haji khusus telah dimasukan dalam e-hajj milik Kementerian Haji Saudi.

"Dengan adanya pemesanan pelayanan haji mulai dari hotel, katering, bus, hingga persiapan di Armina melalui e-hajj dan pembayaran langsung ke rekening virtual Kementerian Haji Saudi telah memangkas birokrasi, sehingga relasi menjadi langsung antara PIHK dan partner tanpa peran Muassasah yang selama ini seakan bertindak sebagai perantara antara PIHK dengan maktab-maktab (pemondokan) di Armina," kata Ketua Harian PATUHI Artha Hanif dalam penjelasannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/6/2018).

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Haji Saudi Arabia Husen Syarif saat menerima tim PATUHI di kantornya pada pertengahan Ramadan lalu. Tim terdiri dari Ketum Asosasi Muslim Penyelenggaran Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Joko Asmoro, Ketum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Baluki Ahmad, Ketum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta Ketum Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) Magnatis Chaidir yang didampingi pejabat dari Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia di Jeddah Dr Ahmad Dumyathi Basori.

Dengan adanya pertemuan ini, menurut Ketum HIMPUH Baluki Ahmad, PATUHI mendapat jaminan bahwa hak dan kewajiban jamaah haji khusus akan tertera dalam e-hajj akan sesuai dengan harga paket yang dipilih PIHK. "Mulai tahun ini, semua transaksi pelayanan haji khusus termasuk Armina akan ada di sistem e-hajj yang ada di Kementerian Haji Saudi. Semacam virtual account. Maka tidak ada lagi pembayaran yang dilakukan di luar sistem," ungkapnya.

Untuk diketahui, setiap PIHK sebelumnya harus membayar kepada Muassasah untuk setiap pelayanan Armina, namun tidak diketahui kontrak pelayanannya. Sehingga, jika hak-hak jamaah haji khusus tidak dipenuhi maktab saat Armina tidak bisa dikomplain. "Dengan termaktubnya hak-hak jamaah haji khusus dalam e-hajj, maka jika terjadi wanprestasi, KUH di Jeddah akan dapat membantu PIHK melalui PATUHI untuk menyampaikan tuntutannya kepada Kementerian Haji Saudi sebagai institusi penanggung jawab umum penyelenggara haji di Saudi Arabi," tutur Baluki.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina PATUHI Fuad Hasan Mashyur menyatakan sangat bersyukur pada akhir keempat asosiasi yang ada di Indonesia dapat bersatu dalam satu wadah yang bernama PATUHI. Hal ini dapat mempermudah dalam memperjuangkan hak-hak jamaah haji khusus kepada banyak pihak terkait dalam pelayanan terhadap jamaah, khusus Muassasah dan Kementerian Haji Saudi.

Ditambahkan Artha, atas arahan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, PATUHI akhirnya mendapat penjelasan tentang hak dan kewajiban jamaah haji khusus di Armina saat berhaji. Termasuk tentang luas area yang semula 0,8 m2 per jamaah menjadi 0.99 m2. "Demikian juga bercampurnya jamaah haji dari Brunei dan Malaysia ke Maktab Indonesia akan lebih diperhatikan oleh Kementerian Haji Saudi untuk diatur lagi agar lebih terpisah. Alhamdulillah, ini kemajuan besar. Semoga pelayanan haji khusus ke depan akan lebih baik lagi," kata Artha.
(amm)
Berita Terkait
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
Umrah Dibuka Kembali,...
Umrah Dibuka Kembali, Komisi VIII DPR: Perlu Tunggu Pengaturan Teknis dari Arab Saudi
Terpilih Jadi Ketua...
Terpilih Jadi Ketua Umum Himpuh, M Firman Taufik Bakal Bentuk Data Center
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
Bertemu PM Thailand,...
Bertemu PM Thailand, Prabowo Suarakan Gencatan Senjata Palestina dan Damai Myanmar
5 jam yang lalu
DPD RI-Kemenko PMK Bersinergi...
DPD RI-Kemenko PMK Bersinergi Tingkatkan Kualitas Pembangunan Manusia
5 jam yang lalu
Dubes RI di Kamboja...
Dubes RI di Kamboja Terima Kunjungan Sespimti Polri, Bahas Kejahatan Lintas Negara dan Pelindungan WNI
5 jam yang lalu
Partai Perindo Sumut...
Partai Perindo Sumut Perkuat Konsolidasi, Angela Tanoesoedibjo: Saya Optimistis untuk 2029, Kekuatan Kita Besar
5 jam yang lalu
BP Taskin Finalisasi...
BP Taskin Finalisasi Buku Rencana Besar Penuntasan Kemiskinan
6 jam yang lalu
RDPU dengan Komisi III...
RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP
6 jam yang lalu
Infografis
Profil Prof Soenardi...
Profil Prof Soenardi Prawirohatmodjo, Namanya Ada di Ijazah Jokowi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved