Perubahan Sistem Pelayanan Atasi Persoalan Haji di Armina

Selasa, 12 Juni 2018 - 18:43 WIB
Perubahan Sistem Pelayanan...
Perubahan Sistem Pelayanan Atasi Persoalan Haji di Armina
A A A
JAKARTA - Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) mengklaim bahwa permasalahan pelayanan jamaah haji khusus, yang selama dikeluhkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arafah–Mina (Armina), akan teratasi dengan adanya perubahan sistem pelayanan dari Kementerian Haji Saudi Arabia. Seluruh hak dan kewajiban jamaah haji khusus telah dimasukan dalam e-hajj milik Kementerian Haji Saudi.

"Dengan adanya pemesanan pelayanan haji mulai dari hotel, katering, bus, hingga persiapan di Armina melalui e-hajj dan pembayaran langsung ke rekening virtual Kementerian Haji Saudi telah memangkas birokrasi, sehingga relasi menjadi langsung antara PIHK dan partner tanpa peran Muassasah yang selama ini seakan bertindak sebagai perantara antara PIHK dengan maktab-maktab (pemondokan) di Armina," kata Ketua Harian PATUHI Artha Hanif dalam penjelasannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/6/2018).

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Haji Saudi Arabia Husen Syarif saat menerima tim PATUHI di kantornya pada pertengahan Ramadan lalu. Tim terdiri dari Ketum Asosasi Muslim Penyelenggaran Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Joko Asmoro, Ketum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Baluki Ahmad, Ketum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta Ketum Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) Magnatis Chaidir yang didampingi pejabat dari Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia di Jeddah Dr Ahmad Dumyathi Basori.

Dengan adanya pertemuan ini, menurut Ketum HIMPUH Baluki Ahmad, PATUHI mendapat jaminan bahwa hak dan kewajiban jamaah haji khusus akan tertera dalam e-hajj akan sesuai dengan harga paket yang dipilih PIHK. "Mulai tahun ini, semua transaksi pelayanan haji khusus termasuk Armina akan ada di sistem e-hajj yang ada di Kementerian Haji Saudi. Semacam virtual account. Maka tidak ada lagi pembayaran yang dilakukan di luar sistem," ungkapnya.

Untuk diketahui, setiap PIHK sebelumnya harus membayar kepada Muassasah untuk setiap pelayanan Armina, namun tidak diketahui kontrak pelayanannya. Sehingga, jika hak-hak jamaah haji khusus tidak dipenuhi maktab saat Armina tidak bisa dikomplain. "Dengan termaktubnya hak-hak jamaah haji khusus dalam e-hajj, maka jika terjadi wanprestasi, KUH di Jeddah akan dapat membantu PIHK melalui PATUHI untuk menyampaikan tuntutannya kepada Kementerian Haji Saudi sebagai institusi penanggung jawab umum penyelenggara haji di Saudi Arabi," tutur Baluki.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina PATUHI Fuad Hasan Mashyur menyatakan sangat bersyukur pada akhir keempat asosiasi yang ada di Indonesia dapat bersatu dalam satu wadah yang bernama PATUHI. Hal ini dapat mempermudah dalam memperjuangkan hak-hak jamaah haji khusus kepada banyak pihak terkait dalam pelayanan terhadap jamaah, khusus Muassasah dan Kementerian Haji Saudi.

Ditambahkan Artha, atas arahan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, PATUHI akhirnya mendapat penjelasan tentang hak dan kewajiban jamaah haji khusus di Armina saat berhaji. Termasuk tentang luas area yang semula 0,8 m2 per jamaah menjadi 0.99 m2. "Demikian juga bercampurnya jamaah haji dari Brunei dan Malaysia ke Maktab Indonesia akan lebih diperhatikan oleh Kementerian Haji Saudi untuk diatur lagi agar lebih terpisah. Alhamdulillah, ini kemajuan besar. Semoga pelayanan haji khusus ke depan akan lebih baik lagi," kata Artha.
(amm)
Berita Terkait
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
Umrah Dibuka Kembali,...
Umrah Dibuka Kembali, Komisi VIII DPR: Perlu Tunggu Pengaturan Teknis dari Arab Saudi
Terpilih Jadi Ketua...
Terpilih Jadi Ketua Umum Himpuh, M Firman Taufik Bakal Bentuk Data Center
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
11 menit yang lalu
Kunker ke Sumsel, Prabowo...
Kunker ke Sumsel, Prabowo Bakal Luncurkan Gerina hingga Tanam Raya
19 menit yang lalu
MA Mutasi 199 Hakim...
MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta
45 menit yang lalu
Absen Pemakaman Paus...
Absen Pemakaman Paus Fransiskus, Prabowo Berencana Kirim Utusan ke Vatikan
1 jam yang lalu
The 3rd International...
The 3rd International & Indonesia CCS Forum 2025, Momentum Kurangi Emisi Karbon
1 jam yang lalu
Fantastis, Transaksi...
Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved