Kemenag Ajak Umat Ubah Kebiasaan dalam Pembagian Zakat

Selasa, 12 Juni 2018 - 19:20 WIB
Kemenag Ajak Umat Ubah...
Kemenag Ajak Umat Ubah Kebiasaan dalam Pembagian Zakat
A A A
JAKARTA - Setiap bulan Ramadhan, masih dijumpai pembagian zakat secara langsung dengan mengumpulkan para penerima zakat dalam jumlah banyak. Ribuan warga miskin rela antri dan berdesakan demi mendapatkan dana zakat.

Bahkan sejumlah orang lanjut usia (lansia) dan anak-anak harus siap terhimpit di tengah kerumunan penerima zakat.

Kementerian Agama sebagai instansi pembina dan pengawas perzakatan secara nasional mengimbau agar kebiasaan membagikan zakat secara massal ditinggalkan oleh masyarakat muslim Indonesia.

Imbauan ini disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar. "Kebiasaan pembagian zakat yang mempertontonkan kemiskinan agar dihentikan dan diubah dengan cara menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat," kata Fuad di Jakarta, Selasa (12/6/2018).

"Kalau toh karena pertimbangan tertentu seorang pembayar zakat (muzaki) ingin memberikan zakat hartanya langsung kepada fakir miskin di lingkungan sekitarnya, seyogyanya diantar langsung ke tempat mereka. Bukan dengan cara mengumpulkan warga miskin, lalu mereka harus antri dan berdesakan untuk menerima zakat," sambungnya.

Cara pembagian zakat seperti itu, menurut Fuad Nasar, di samping berisiko terjadi kekisruhan, tanpa sengaja telah merendahkan martabat orang miskin. Fuad mengajak agar publik mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa pembagian zakat oleh seorang dermawan di Pasuruan, Jawa Timur, tahun 2008, yang menelan korban 21 orang meninggal.

“Setiap kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain bisa kena sanksi pidana, kendati dilakukan dalam konteks perbuatan kebajikan, seperti pembagian zakat,” tuturnya.

Fuad yang juga mantan anggota dan Wakil Sekretaris BAZNAS ini menilai, organisasi pengelola zakat yang dibentuk pemerintah (BAZNAS), dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota.

Kemudian organisasi pengelola zakat (LAZ) berbadan hukum yang didirikan masyarakat telah memfasilitasi kemudahan layanan pembayaran zakat, infak dan sedekah. Organisasi ini juga memudahkan mekanisme pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada orang yang berhak menerimanya.

Dana zakat yang disalurkan BAZNAS dan LAZ, bukan hanya berupa bantuan langsung untuk memenuhi kebutuhan pokok warga miskin dan penyediaan berbagai sarana/prasarana keagamaan, bantuan kepada warga korban bencana.

Lebih dari itu, dana zakat tetapi juga diberikan dalam bentuk beasiswa pendidikan formal, fasilitas pengobatan, pemberdayaan ekonomi dan kemaslahatan umat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.

"Organisasi pengelola zakat telah memiliki indeks pengukur keberhasilan program pendayagunaan zakat yaitu IZN (Indeks Zakat Nasional) yang disusun oleh BAZNAS dan juga telah dirumuskan Had Kifayah sebagai dasar penentuan kriteria mustahik zakat," jelasnya.

Sementara itu, lanjut Fuad, pembagian zakat secara massal dalam jumlah berapapun tidak menyelesaikan masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial. Sebaliknya, hal itu cenderung menambah orang yang merasa miskin lantaran dipancing dengan adanya pembagian zakat secara massal.

"Kita tidak seharusnya menyuburkan mental miskin dan menadahkan tangan secara terbuka di tengah masyarakat. Orang miskin seyogyanya dibantu untuk bisa menjaga martabat dan nilai luhur kemanusiaannya sesuai dengan nilai moral yang diajarkan agama. Di sinilah tugas amil zakat untuk menjembatani antara pemberi zakat dan penerima zakat dalam kesetaraan derajat kemanusiaan," paparnya.

"Orang yang berzakat dan orang yang menerima zakat tidak mesti bertemu langsung. Pembayar zakat (muzaki) disilahkan merekomendasikan daftar nama penerima zakat yang diinginkan kepada organisasi pengelola zakat yang dipilihnya," imbuhnya.

Fuad Nasar menambahkan, Islam sebagai pandangan hidup kemanusiaan universal menggariskan sedikitnya dua cara untuk mewujudkan keadilan sosial (social justice) di bidang ekonomi, yaitu kewajiban membayar zakat bagi yang mampu dan anjuran menafkahkan harta untuk kemaslahatan bersama.
(maf)
Berita Terkait
Sambut Hari Raya Idul...
Sambut Hari Raya Idul Fitri dengan Midnight Sale
Perkuat Silaturahmi,...
Perkuat Silaturahmi, Dubes Yuddy Chrisnandi Safari Idul Fitri di Ukraina
30 Ucapan Selamat Hari...
30 Ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri 2023 Penuh Hikmah
Muhammadiyah Tetapkan...
Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri Tahun Ini Jatuh pada 2 Mei
Sekjen MUI Sebut Lebaran...
Sekjen MUI Sebut Lebaran Idul Fitri 2022 Berpotensi Bareng
Silatuhrahmi Idul Fitri...
Silatuhrahmi Idul Fitri Jangan Terganggu Gejala Imunitas Rendah
Berita Terkini
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved