MUI Ungkap Sejumlah Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Minggu, 10 Juni 2018 - 15:36 WIB
MUI Ungkap Sejumlah...
MUI Ungkap Sejumlah Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
A A A
JAKARTA - Datangnya Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah sudah di depan mata. Bagi setiap Muslim, maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat, mulai dari zakat fitrah, zakat harta, hingga zakat penghasilan.

Berkaitan dengan itu, Komisi Fatwa Majelis Ualama Indonesia (MUI) merilis sejumlah objek penghasilan yang wajib dizakati.

Pimpinan Sidang Pleno Sekretaris Komisi Fatwa MUI, H M Asrorun Niam Soleh mengatakan, setiap muslim yang memiliki penghasilan dan memenuhi ketentuan maka wajib hukumnya untuk dizakati.

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, membeberkan komponen penghasilan yang wajib dizakati.

Di antaranya etiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

"Dengan demikian, objek zakat bagi pejabat dan aparatur negara termasuk tetapi tak terbatas pada gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, tunjangan kinerja, dan penghasilan bulanan lainnya yang bersifat tetap," kata Asrorun Niam melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (10/6/2018).

Asrorun Niam menambahkan, penghasilan yang wajib dizakati dalam zakat penghasilan adalah penghasilan bersih, sebagaimana diatur dalam fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003. Penghasilan bersih yang dimaksud ialah penghasilan setelah dikeluarkan kebutuhan pokok (al haajah al ashliyah).

Kebutuhan pokok yang dimaksud meliputi, kebutuhan diri terkait sandang, pangan, dan papan; kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, termasuk kesehatan dan pendidikannya.

Asrorun Niam menjelaskan, kebutuhan pokok di atas didasarkan pada standar Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) dan termasuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Zakat (PTKZ)

"Pemerintah menetapkan besaran kebutuhan pokok, yang menjadi dasar dalam menetapkan apakah seseorang itu wajib zakat atau tidak," ucap Asrorun Niam.
(maf)
Berita Terkait
Panitia Zakat Dadakan...
Panitia Zakat Dadakan Apakah Termasuk Amil Zakat?
Zakat Merupakan Saudara...
Zakat Merupakan Saudara Kandung Salat, Begini Penjelasan Al-Qardhawi
Mengenal Ragam Zakat...
Mengenal Ragam Zakat yang Harus Ditunaikan Umat Muslim
Layanan Pembayaran Zakat...
Layanan Pembayaran Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal Berlangsung hingga Malam Takbiran
Tengku Zulkarnain: Zakat...
Tengku Zulkarnain: Zakat Perkuat Ekonomi Umat Islam
Zakat untuk Pemerataan,...
Zakat untuk Pemerataan, Haruskan untuk Muslim Saja?
Berita Terkini
Raih Pengakuan Riset...
Raih Pengakuan Riset STEM, 2 Peneliti SGU Masuk Kandidat Ilmuwan Muda
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Ternyata Ikuti Praktik Suaminya
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Dekopin Tegaskan Komitmen...
Dekopin Tegaskan Komitmen Modernisasi Koperasi melalui Estafet Generasi Muda
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved