MUI Ungkap Sejumlah Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Minggu, 10 Juni 2018 - 15:36 WIB
MUI Ungkap Sejumlah...
MUI Ungkap Sejumlah Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
A A A
JAKARTA - Datangnya Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah sudah di depan mata. Bagi setiap Muslim, maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat, mulai dari zakat fitrah, zakat harta, hingga zakat penghasilan.

Berkaitan dengan itu, Komisi Fatwa Majelis Ualama Indonesia (MUI) merilis sejumlah objek penghasilan yang wajib dizakati.

Pimpinan Sidang Pleno Sekretaris Komisi Fatwa MUI, H M Asrorun Niam Soleh mengatakan, setiap muslim yang memiliki penghasilan dan memenuhi ketentuan maka wajib hukumnya untuk dizakati.

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, membeberkan komponen penghasilan yang wajib dizakati.

Di antaranya etiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

"Dengan demikian, objek zakat bagi pejabat dan aparatur negara termasuk tetapi tak terbatas pada gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, tunjangan kinerja, dan penghasilan bulanan lainnya yang bersifat tetap," kata Asrorun Niam melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (10/6/2018).

Asrorun Niam menambahkan, penghasilan yang wajib dizakati dalam zakat penghasilan adalah penghasilan bersih, sebagaimana diatur dalam fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003. Penghasilan bersih yang dimaksud ialah penghasilan setelah dikeluarkan kebutuhan pokok (al haajah al ashliyah).

Kebutuhan pokok yang dimaksud meliputi, kebutuhan diri terkait sandang, pangan, dan papan; kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, termasuk kesehatan dan pendidikannya.

Asrorun Niam menjelaskan, kebutuhan pokok di atas didasarkan pada standar Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) dan termasuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Zakat (PTKZ)

"Pemerintah menetapkan besaran kebutuhan pokok, yang menjadi dasar dalam menetapkan apakah seseorang itu wajib zakat atau tidak," ucap Asrorun Niam.
(maf)
Berita Terkait
Panitia Zakat Dadakan...
Panitia Zakat Dadakan Apakah Termasuk Amil Zakat?
Zakat Merupakan Saudara...
Zakat Merupakan Saudara Kandung Salat, Begini Penjelasan Al-Qardhawi
Mengenal Ragam Zakat...
Mengenal Ragam Zakat yang Harus Ditunaikan Umat Muslim
Layanan Pembayaran Zakat...
Layanan Pembayaran Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal Berlangsung hingga Malam Takbiran
Tengku Zulkarnain: Zakat...
Tengku Zulkarnain: Zakat Perkuat Ekonomi Umat Islam
Zakat untuk Pemerataan,...
Zakat untuk Pemerataan, Haruskan untuk Muslim Saja?
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved