Mabes Polri dan Bang Japar Gelar Diskusi Menuju Pilpres 2019

Minggu, 10 Juni 2018 - 00:16 WIB
Mabes Polri dan Bang...
Mabes Polri dan Bang Japar Gelar Diskusi Menuju Pilpres 2019
A A A
JAKARTA - Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) bersama Mabes Polri menggelar diskusi dengan tema " Menuju Pilpres 2019 yang Aman, Beretika, dan Bermoral, No Hate Speech, No Hoax & No Money Politics".

Fahira Idris Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang sekaligus Ketua Umum Bang Japar menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada semua hadirin yang telah hadir.

Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber di antaranya Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Praktisi Hukum H. Aldwin Rahadian dan Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, SIK.,MTCP yang di Moderatorin oleh Marhasan Komandan Wilayah Bang Japar Jakarta Selatan.

Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan kepada ormas dan masyarakat DKI Jakarta terhadap bahaya hoaks atau berita bohong karena berpotensi memecah semangat persatuan dan kesatuan bangsa menjelang Pilpres dan Pemilu serentak 2019. Penyebaran hoaks bisa dilakukan berbagai cara, salah satunya melalui media sosial yang dilakukan secara masif.

Menurut Sambodo, masyarakat harus menghindari adanya upaya penyebaran kabar bohong yang mengandung unsur provokatif dan kebencian."Sering kali masyarakat beranggapan bahwa media sosial merupakan ruang lingkup pribadi. Mereka tidak sadar mengunggah kata-kata yang dianggap hoaks bahkan mengandung unsur kebencian. Secara perlahan, unggahan itu beredar di dunia maya hingga ke dunia nyata," kata Sambodo dalam diskusi yang digelar di Rumah Makan Raden Bahari, Jalan Warung Jati Barat No. 135 RT 10/02, Pancoran Jakarta Selatan, pada Sabtu (9/6/2018).

Implikasinya, lanjut dia, masyarakat menjadi resah dengan kabar palsu itu dan bisa berujung pada masalah hukum. "Masyarakat harus cerdas dalam menyaring kabar yang dianggap hoax supaya tidak mudah terpancing. Kalau ragu, sebaiknya cari dulu kebenarannya lewat petugas atau orang yang berkompeten di bidangnya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sambodo meminta kepada masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan perangkat media sosial guna menghindari jeratan Pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Apalagi, kata dia, saat ini DKI Jakarta bersiap tuan rumah Asian Games, Pilkada legislatif DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Presiden. "Kabar hoaks rentan dijadikan dagangan untuk menjatuhkan kredibilitas dan nama baik dari lawan politiknya," ujarnya.

Sementara itu, kegiatan ini terselenggara atas kerja sama ormas Bang Japar dengan Mabes Polri yang ikut berkontribusi dalam mewujudkan Pilkada bersih, berintegritas dan jauh dari praktik curang. Dalam acara itu, hadir ormas se-DKI Jakarta.

Aldwin Rahadian, praktisi hukum berbicara soal keadilan hukum karena, tidak mungkin dapat terwujud sebuah negara hukum tanpa keadilan. Meskipun keadilan itu bersifat abstrak, tidak berwujud, tapi harus bisa dirasakan di dalam penegakan hukum.

"Menurut kaidah penegakkan hukum dan keadilan, tentu semua warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality before the law). Semua orang, baik pejabat negara, rakyat biasa, kaya ataupun miskin, apabila melakukan perbuatan melawan hukum, maka harus mendapat sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada kesenjangan dalam menegakkan hukum", ujar Aldwin.

Aldwin melanjutkan, Seharusnya aparat penegak hukum dapat menjalankan amanah masyarakat dalam menegakkan hukum secara jujur, adil dan benar. Jangan sampai rakyat bergejolak karena tidak mendapat keadilan. Kita tidak ingin bangsa dan negeri ini hancur gara-gara hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3246 seconds (0.1#10.140)