Wiranto Klaim RKUHP Tak Lemahkan KPK dan Penegak Hukum Lain
Jum'at, 08 Juni 2018 - 02:27 WIB
Wiranto Klaim RKUHP Tak Lemahkan KPK dan Penegak Hukum Lain
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah membantah bahwa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian dan pengadilan.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengklaim tidak ada aparat penegak hukum yang dirugikan dengan RKUHP nantinya.
"Kalau ada dugaan rancangan KUHP akan melemahkan aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana khusus seperti KPK, itu tidak benar. Sama sekali tidak benar, bahwa rancangan KUHP itu akan melemahkan," kata Wiranto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Karena, kata dia, RKUHP sifatnya hanya mengkonsolidasikan perundang-undangan yang dulu peninggalan Belanda. "Dikodifikasikan, sehingga menarik delik-delik tindak pidana khusus (Tipidsus), tapi hanya pokoknya saja," katanya.
Adapun tujuannya, lanjut dia, agar ada pedoman umum untuk melaksanakan peradilan Tipidsus. "Artinya, istilahnya hukumnya ada lex generalis yang ada di KUHP. Untuk spesialisnya ada di Undang-undang Tipikor, narkotika," kata Politikus Partai Hanura ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan diberlakukannya RKUHP nantinya tidak berarti meniadakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Badannya tetap, peradilannya tetap, kewenangannya tetap. Tidak ada yang dirugikan," ucapnya.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengklaim tidak ada aparat penegak hukum yang dirugikan dengan RKUHP nantinya.
"Kalau ada dugaan rancangan KUHP akan melemahkan aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana khusus seperti KPK, itu tidak benar. Sama sekali tidak benar, bahwa rancangan KUHP itu akan melemahkan," kata Wiranto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Karena, kata dia, RKUHP sifatnya hanya mengkonsolidasikan perundang-undangan yang dulu peninggalan Belanda. "Dikodifikasikan, sehingga menarik delik-delik tindak pidana khusus (Tipidsus), tapi hanya pokoknya saja," katanya.
Adapun tujuannya, lanjut dia, agar ada pedoman umum untuk melaksanakan peradilan Tipidsus. "Artinya, istilahnya hukumnya ada lex generalis yang ada di KUHP. Untuk spesialisnya ada di Undang-undang Tipikor, narkotika," kata Politikus Partai Hanura ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan diberlakukannya RKUHP nantinya tidak berarti meniadakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Badannya tetap, peradilannya tetap, kewenangannya tetap. Tidak ada yang dirugikan," ucapnya.
(maf)