MK Diyakini Tolak Uji Materi Soal Masa Jabatan Jusuf Kalla
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini bakal menolak uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi masa jabatan wakil presiden dan presiden hanya dua periode. Pasalnya, jika Jusuf Kalla kembali mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019, maka akan bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
"Kecil kemungkinannya uji materi untuk dikabulkan sebab bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945," kata Anggota Majelis Etik DPP Partai Golkar Rully Chairul Azwar, Kamis (7/6/2018).
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pembina Partai Golkar Hafiz Zawawi menilai Pasal 7 Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 tetap menjadi acuan. Sebab, uji materi Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum belum diputuskan MK.
Hafiz mengatakan pasal 7 UUD 1945 itu menyebutkan bahwa Presiden atau Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan itu kemudian dituangkan dalam Undang-undang Pemilu.
"Dengan demikian kita tunggu saja dengan sabar keputusan MK tentang uji materi berkaitan dengan periode jabatan Presiden/Wakil Presiden tersebut dan tidak perlu berpolemik yang akan menimbulkan kegaduhan berkepanjangan," Katanya.
Dia pun menyarankan jajaran Partai Golkar untuk lebih berkonsentrasi dalam pemenangan Pemilu Legislatif 2019 yang merupakan tujuan strategis partai untuk mengukuhkan diri dalam pemerintahan dan kenegaraan 2019-2024.
Di samping itu, seluruh kader dan caleg Partai Golkar diyakininya akan termotivasi jika Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dapat menjadi calon Wakil Presiden bagi Presiden Jokowi di Pilpres 2019.
"Jika Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dapat menjadi cawapres mendampingi Jokowi sebagaimana usulan pengurus daerah, tentu akan memberikan semangat dan motivasi para kader yang akan mendorong sinergi dan sinkronisasi antara pileg dan pilpres," ujar Hafiz.
Selain itu, kata dia, para caleg Golkar juga akan termotivasi untuk memenangkan partai dan dirinya sebagai caleg sekaligus memenangkan capres atau cawapres Partai Golkar.
"Kecil kemungkinannya uji materi untuk dikabulkan sebab bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945," kata Anggota Majelis Etik DPP Partai Golkar Rully Chairul Azwar, Kamis (7/6/2018).
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pembina Partai Golkar Hafiz Zawawi menilai Pasal 7 Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 tetap menjadi acuan. Sebab, uji materi Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum belum diputuskan MK.
Hafiz mengatakan pasal 7 UUD 1945 itu menyebutkan bahwa Presiden atau Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan itu kemudian dituangkan dalam Undang-undang Pemilu.
"Dengan demikian kita tunggu saja dengan sabar keputusan MK tentang uji materi berkaitan dengan periode jabatan Presiden/Wakil Presiden tersebut dan tidak perlu berpolemik yang akan menimbulkan kegaduhan berkepanjangan," Katanya.
Dia pun menyarankan jajaran Partai Golkar untuk lebih berkonsentrasi dalam pemenangan Pemilu Legislatif 2019 yang merupakan tujuan strategis partai untuk mengukuhkan diri dalam pemerintahan dan kenegaraan 2019-2024.
Di samping itu, seluruh kader dan caleg Partai Golkar diyakininya akan termotivasi jika Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dapat menjadi calon Wakil Presiden bagi Presiden Jokowi di Pilpres 2019.
"Jika Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dapat menjadi cawapres mendampingi Jokowi sebagaimana usulan pengurus daerah, tentu akan memberikan semangat dan motivasi para kader yang akan mendorong sinergi dan sinkronisasi antara pileg dan pilpres," ujar Hafiz.
Selain itu, kata dia, para caleg Golkar juga akan termotivasi untuk memenangkan partai dan dirinya sebagai caleg sekaligus memenangkan capres atau cawapres Partai Golkar.
(pur)