Bebankan THR dan Gaji ke-13 ke APBD, Pemerintah Dinilai Reaksioner

Kamis, 07 Juni 2018 - 13:13 WIB
Bebankan THR dan Gaji...
Bebankan THR dan Gaji ke-13 ke APBD, Pemerintah Dinilai Reaksioner
A A A
JAKARTA - Keputusan pemerintah pusat tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 khususnya yang dibebankan ke daerah (APBD) dinilai sebagai kebijakan populis yang dikeluarkan tanpa perhitungan matang.

Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman mengatakan jika dilihat sekilas kebijakan THR dan gaji ketigabelas ini terlihat bagus, namun di balik itu semua menyimpan segudang persoalan.

"Misalnya dengan kondisi APBN 2018 yang semakin defisit dan utang membengkak pemerintah pusat malah menaikan THR sebesar 68,9 persen dibanding tahun sebelumnya," ujar Jajang kepada SINDOnews, Kamis (7/6/2018).

Menjadi persoalan, kata Jajang, kenaikan dana THR ini tidak disertai dengan kebijakan lainnya seperti pemangkasan anggaran pos-pos belanja tidak produktif atau tidak terlalu penting. Justru sebaliknya, pemerintah malah mempertontonkan gaji ratusan juta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Jajang menyoroti beban THR yang harus ditanggung daerah. Ia menilai hal ini akan mengganggu APBD yang sudah disusun sebelumnya oleh masing-masing legislatif dan kepala daerah.

"Contohnya Kota Surabaya, kepala daerah tentunya akan protes karena dengan surat edaran dari Kemendagri tentang THR akan mengganggu rencana yang sudah dikonsepkan jauh-jauh hari malah diintervensi oleh Pemerintah pusat," jelas Jajang.

Sementara itu, terkait dalih pemerintah pusat yang menyebut Pemda bisa mengalokasikan dana THR dari pos anggaran lainnya seperti belanja tak terduga, Jajang mengatakan masing-masing daerah meiliki kebijakan berbeda-beda dalam menyusun anggarannya.

Berdasarkan pantauan CBA, terdapat daerah yang tidak mengalokasikan belanja tidak terduga, seperti Kabupaten Supiori dan Kabupaten Teluk Bintuni. Belum lagi daerah yang sudah mematangkan APBD nya untuk program-program prioritas secara mendetail dan tidak boleh diganggu dengan belanja dadakan seperti THR.
(kri)
Berita Terkait
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
Ini Lima Penghasilan...
Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok
Mengenal Gaji Tunggal...
Mengenal Gaji Tunggal PNS, Kebijakan Upah yang Segera Digodok Pemerintah
Kenali Pangkat dan Golongan...
Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
Beneran Nih Tunjangan...
Beneran Nih Tunjangan Pensiunan PNS Capai Rp1 Miliar?
Berita Terkini
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
TKBM Pelabuhan Ungkap...
TKBM Pelabuhan Ungkap Platform Digital Dermaga Atasi Masalah Bongkar Muat
Pemerintah Bakal Batasi...
Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Infografis
Besaran Gaji dan Tunjangan...
Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Sebelum Dinaikkan Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved