BKSAP DPR: Tembak Mati Paramedis, Israel Langgar Hukum Internasional

Selasa, 05 Juni 2018 - 12:22 WIB
BKSAP DPR: Tembak Mati...
BKSAP DPR: Tembak Mati Paramedis, Israel Langgar Hukum Internasional
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR Rofi Munawar menilai Israel telah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap paramedis Palestina Razan Al Najjar.

Bahkan hingga kini, milter Israel terus melakukan pembunuhan terhadap warga palestina dari beragam profesi dan latar belakang.

"Israel ini seperti melakukan pembunuhan masal atas nama negara. Atas dalih mempertahankan diri, negara zionis itu membunuh siapa pun yang ada di hadapan mereka. Anak-anak, ibu-ibu, wartawan hingga perawat," kata Rofi dalam keterangan pers Fraksi PKS DPR, Selasa (5/6/2018).

Seperti diketahui, Razan al-Najjar, perawat sukarela asal Palestina yang bertugas di Jalur Gaza, ditembak mati oleh tentara Israel pada hari Jumat 1 Juni 2018. Kematian Razan ini menambah daftar warga Palestina yang tewas oleh peluru Israel, menjadi 124 orang sejak akhir Maret lalu.

Sejak 30 Maret 2018, warga di daerah Gaza melakukan protes di perbatasan Israel menuntut kembalinya tanah mereka setelah diusir dan melarikan diri selama perang pada 1948."Protes yang dilakukan oleh Warga Palestina dalam rangka memperingati hari nakba (tanah) di perbatasan gaza dan pemindahan dubes AS ke Yerusalem secara jelas dan nyata membuat Israel kalap dan gelap mata. Korban sudah banyak yang berjatuhan, namun kesekian kali dunia diam." kata anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Dia menambahkan, Razan dalam peristiwa itu menggunakan atribut medis dan dalam posisi tidak melalukan perlawanan. Tapi tentara Israel tetap saja melepaskan tembakan kepada wanita berusia 21 tahun tersebut. Atas penembakan itu, Israel sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang berat karena secara jelas telah melanggar Konvensi Jenewa tahun 1949.

"Dalam konvensi tersebut menegaskan bahwa paramedis mendapat perlindungan ketika berusaha menyelamatkan mereka yang terluka dalam konflik," katanya.Sebagai informasi, pengaturan mengenai perlindungan terhadap petugas kesehatan dalam medan perang dapat ditemui dalam pasal-pasal Konvensi Jenewa dan Protokol tambahannya. Misalnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36, dan Pasal 37 Konvensi Jenewa maka petugas kesehatan harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan.
(dam)
Berita Terkait
Peringati Hari Solidaritas,...
Peringati Hari Solidaritas, Kemlu: Palestina Terpatri dalam Inti Politik Luar Negeri RI
Geopolitik Timteng Berubah,...
Geopolitik Timteng Berubah, Indonesia Konsisten Dukung Palestina Merdeka
Indonesia Tingkatkan...
Indonesia Tingkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina di Tahun 2020
Indonesia Punya Peran...
Indonesia Punya Peran Penting dalam Diplomasi Internasional
KNRP Kirim Paket Bantuan...
KNRP Kirim Paket Bantuan Musim Dingin dari Masyarakat Indonesia untuk Palestina
Indonesia Tegas Kecam...
Indonesia Tegas Kecam Pernyataan Menkeu Israel Tak Akui Keberadaan Palestina
Berita Terkini
Isu Matahari Kembar...
Isu Matahari Kembar Muncul dari Hasil Rentetan Peristiwa
51 menit yang lalu
Bareskrim Tangguhkan...
Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kades Kohod
1 jam yang lalu
Tim Hukum Hasto Sebut...
Tim Hukum Hasto Sebut Adanya Dugaan Pencatutan Nama Pimpinan Partai oleh Saeful Bahri
1 jam yang lalu
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa Dilaporkan ke Polisi terkait Ijazah Jokowi: Bagus!
2 jam yang lalu
Usai Dilaporkan ke Bareskrim...
Usai Dilaporkan ke Bareskrim dan MKD, Ahmad Dhani Ngaku Salak Ketik Pono Jadi Porno
2 jam yang lalu
AMSI Syukuran HUT ke-8,...
AMSI Syukuran HUT ke-8, Potong Tumpeng, Halalbihalal, hingga Diskusi Media
2 jam yang lalu
Infografis
Langgar Gencatan Senjata,...
Langgar Gencatan Senjata, Israel Gelar Serangan Udara di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved