BKSAP DPR: Tembak Mati Paramedis, Israel Langgar Hukum Internasional

Selasa, 05 Juni 2018 - 12:22 WIB
BKSAP DPR: Tembak Mati...
BKSAP DPR: Tembak Mati Paramedis, Israel Langgar Hukum Internasional
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR Rofi Munawar menilai Israel telah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap paramedis Palestina Razan Al Najjar.

Bahkan hingga kini, milter Israel terus melakukan pembunuhan terhadap warga palestina dari beragam profesi dan latar belakang.

"Israel ini seperti melakukan pembunuhan masal atas nama negara. Atas dalih mempertahankan diri, negara zionis itu membunuh siapa pun yang ada di hadapan mereka. Anak-anak, ibu-ibu, wartawan hingga perawat," kata Rofi dalam keterangan pers Fraksi PKS DPR, Selasa (5/6/2018).

Seperti diketahui, Razan al-Najjar, perawat sukarela asal Palestina yang bertugas di Jalur Gaza, ditembak mati oleh tentara Israel pada hari Jumat 1 Juni 2018. Kematian Razan ini menambah daftar warga Palestina yang tewas oleh peluru Israel, menjadi 124 orang sejak akhir Maret lalu.

Sejak 30 Maret 2018, warga di daerah Gaza melakukan protes di perbatasan Israel menuntut kembalinya tanah mereka setelah diusir dan melarikan diri selama perang pada 1948."Protes yang dilakukan oleh Warga Palestina dalam rangka memperingati hari nakba (tanah) di perbatasan gaza dan pemindahan dubes AS ke Yerusalem secara jelas dan nyata membuat Israel kalap dan gelap mata. Korban sudah banyak yang berjatuhan, namun kesekian kali dunia diam." kata anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Dia menambahkan, Razan dalam peristiwa itu menggunakan atribut medis dan dalam posisi tidak melalukan perlawanan. Tapi tentara Israel tetap saja melepaskan tembakan kepada wanita berusia 21 tahun tersebut. Atas penembakan itu, Israel sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang berat karena secara jelas telah melanggar Konvensi Jenewa tahun 1949.

"Dalam konvensi tersebut menegaskan bahwa paramedis mendapat perlindungan ketika berusaha menyelamatkan mereka yang terluka dalam konflik," katanya.Sebagai informasi, pengaturan mengenai perlindungan terhadap petugas kesehatan dalam medan perang dapat ditemui dalam pasal-pasal Konvensi Jenewa dan Protokol tambahannya. Misalnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36, dan Pasal 37 Konvensi Jenewa maka petugas kesehatan harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8456 seconds (0.1#10.140)