Layani Pemudik, BPJS Kesehatan Buka Delapan Posko di Jalur Padat

Senin, 04 Juni 2018 - 19:08 WIB
Layani Pemudik, BPJS...
Layani Pemudik, BPJS Kesehatan Buka Delapan Posko di Jalur Padat
A A A
JAKARTA - Jaminan layanan kesehatan dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan tetap optimal selama mudik Lebaran. BPJS Kesehatan pun juga akan membuka delapan posko mudik di titik padat pemudik.

Direktur Pelayanan dan Perluasan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan, BPJS Kesehatan membuka posko di Terminal Pulo Gebang Jakarta, Rest Area KM 57 Cikampek, Stasiun Yogyakarta, Terminal Tirtonadi Surakarta, Terminal Bungurasih Surabaya, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Gilimanuk Bali, serta Pelabuhan Merak Banten.

"Posko Mudik BPJS Kesehatan yang digelar pada 9-14 Juni 2018 tersebut menyedikan pelayanan kesehatan, obat-obatan, fasilitas relaksasi hingga pemberian informasi program jaminan kesehatan kepada para pemudik," kata Andayani saat konferensi pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan di Jakarta.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat libur Lebaran tahun 2018, tepatnya H-8 sampai H+8 atau 7-23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul fitri dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memeroleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

"Prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran. Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut. Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan," tuturnya.

Andayani menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur Lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktik Perorangan) yang membuka praktik pelayanan kesehatan.

Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

Di samping itu, selama libur Lebaran 2018, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, termasuk untuk memperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KIS (mutasi dan aktivasi), pendaftaran peserta JKN-KIS, pendaftaran bayi baru lahir kategori PPU anak pertama sampai dengan anak ketiga dan bayi peserta PBI-APBN serta mengetahui perhitungan denda pelayanan. Kantor Cabang BPJS Kesehatan tertentu juga akan tetap beroperasi pada tanggal 11-14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 dari pukul 08.00 - 12.00. Neneng zubaidah
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)