Nasir: Vonis Bebas Alfian Tanjung Bukti Kriminalisasi Ulama Ada

Rabu, 30 Mei 2018 - 16:41 WIB
Nasir: Vonis Bebas Alfian...
Nasir: Vonis Bebas Alfian Tanjung Bukti Kriminalisasi Ulama Ada
A A A
JAKARTA - Alfian Tanjung telah divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pasalnya, cuitan Alfian yang menyebut 85% kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI) dianggap bukan tindakan pidana oleh Hakim PN Jakpus.

Mengenai hal itu, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengakui bahwa masyarakat akan menilai vonis bebas Alfian Tanjung itu sebagai bukti kriminalisasi ulama memang ada. "Dalam perspektif orang luar bisa jadi itu dikriminalkan, ternyata Ustaz Alfian dikriminalkan oleh aparat penegak hukum, buktinya dibebaskan bisa," ujar Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Namun, dia menjelaskan bahwa kriminalisasi merupakan proses hukum terhadap seseorang tanpa adanya delik. Sementara dalam kasus Alfian Tanjung, kata dia, ada pasal yang dituduhkan.

"Tapi dengan vonis bebas akhirnya publik menanggap hal ini dikriminalkan," tutur Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Di samping itu, dia pun menilai vonis bebas Alfian Tanjung itu harus menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. "Walaupun sebenarnya dalam konteks moral, aparat penegak hukum itu bisa dipidanakan," kata Legislator asal Aceh ini.

Sebab, menurut dia, banyak waktu Alfian Tanjung yang terbuang selama menjalani proses hukum. "Dia sudah makan waktu, tersita waktunya, keluarganya, anak-anaknya, dan sebagainya selama dia menjalani proses hukum," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)