KPK Diharapkan Bisa Selesaikan Kasus Penjualan Aset Dipasena

Rabu, 30 Mei 2018 - 16:03 WIB
KPK Diharapkan Bisa...
KPK Diharapkan Bisa Selesaikan Kasus Penjualan Aset Dipasena
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) adalah pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas penjualan murah aset Dipasena Group setelah berakhirnya tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2004. Aset yang seharusnya bernilai Rp4 triliun lebih itu dijual hanya dengan harga Rp220 miliar kepada Konsorsium Neptune.

"Ini bagian dari persoalan BLBI yang belum diselesaikan oleh KPK. Padahal kasus ini sudah ada sejak 20 tahun silam," kata doktor bidang ekonomi lulusani Universitas Airlangga, Surabaya, Effnu Subiyanto, menjawab pertanyaan pers, Rabu (30/5/2018).

Penjualan aset Dipasena yang dijaminkan kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) itu dilakukan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang berada di bawah kendali Menteri Keuangan pada tahun 2007, tiga tahun setelah pembubaran BPPN.

Penjualan aset dilakukan pada saat Menteri Keuangan era Jusuf Anwar dan Sri Mulyani pada 2007. Sementara itu hak tagih BPPN terhadap BDNI diserahkan pada saat Menteri Keuangan Boediono pada tahun 2004.

Boediono pernah diperiksa KPK berkaitan dengan perkara tersebut pada Kamis, 28 Desember 2017, untuk tersangka (kini terdakwa) mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Effnu yang juga Direktur Koalisi Rakyat Indonesia Reformis (Koridor), menyatakan sudah sepantasnya siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas tanpa tebang pilih.

Sementara itu, Persatuan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) Dipasena pernah melaporkan dugaan korupsi penjualan aset perusahaan tersebut ke KPK pada tahun 2015. PPA menjual aset Dipasena Group kepada perusahaan asal Thailand Charoen Pokphand melalui Konsorsiun Neptune pada tahun 2007.

Enam aset Dipasena yang dijual adalah PT Dipasena Citra Darmaja, PT Mesuji Pratama Lines, PT Bestari Indoprima, PT Biru Laut Katulistiwa, PT Triwindu Graha Manunggal, dan PT Wahyuni Mandira.

Penjualan aset itu sendiri sebenarnya merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kewajiban BLBI atas nama Sjamsul Nursalim selaku pengendali BLBI berdasarkan kebijakan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang saat itu dipimpin Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti. BDNI telah menyerahkan aset senilai Rp4 triliun kepada BPPN untuk menyelesaikan kewajiban.

Ketika BPPN berakhir masa tugasnya pada tahun 2004, dilakukan penyerahan aset kepada Kementerian Keuangan, yang selanjutnya melalui PPA, menjual aset tersebut. Menurut audit investigatif BPK tahun 2017, aset itu dijual oleh PPA hanya Rp220 miliar.
(maf)
Berita Terkait
Satgas BLBI Menangi...
Satgas BLBI Menangi Perkara Saham yang Dijaminkan Kaharudin Ongko
6 Obligor Penuhi Panggilan...
6 Obligor Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Kepastian Hukum Bisa...
Kepastian Hukum Bisa Dorong Keberhasilan Pengembalian Duit BLBI
Panggil Kaharudin Ongko,...
Panggil Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Tagih Utang Rp8,2 Triliun
Satgas BLBI Sudah Sita...
Satgas BLBI Sudah Sita Rp19 Triliun Aset Debitur dan Obligor
Humanika Desak Kasus...
Humanika Desak Kasus BLBI Segera Dituntaskan
Berita Terkini
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved