Penjelasan Sri Mulyani Soal Gaji Megawati dan Pejabat BPIP

Senin, 28 Mei 2018 - 18:20 WIB
Penjelasan Sri Mulyani...
Penjelasan Sri Mulyani Soal Gaji Megawati dan Pejabat BPIP
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons polemik besaran gaji pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Sejak dibentuk pada Juni 2017, kata dia, seluruh pejabat BPIP termasuk Ketua Dewan Pengarah Megawati Soekarnoputri belum menerima gaji.

"Jadi proses sejak diumumkan Juni 2017 sampai sekarang belum ada pembayaran, mereka sudah bekerja hampir setahun belum ada gaji, tunjangan, bahkan anggaran untuk operasi pun tidak ada," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/5/2018).

Sri Mulyani menjelaskan, karena belum menerima gaji, acara peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2018 pemerintah akan memberikan anggaran sementara karena memang belum dibayarkan.

Kendati demikian, Mulyani mengakui pejabat BPIP memiliki hak keuangan seperti pejabat negara lain, yakni gaji pokok sebesar Rp5 juta, tunjangan jabatan Rp13 juta, dan biaya asuransi serta fasilitas penunjang lainnya seperti biaya transportasi dan komunikasi.

”Nah keuangan ini dari sisi gaji pokok sama dengan seluruh pejabat negara, yaitu hanya Rp5 juta, kemudian yang disebut tunjangan jabatan itu Rp13 juta, itu lebih kecil dibandingkan lembaga lembaga yang lain,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Gaji pejabat BPIP menuai polemik setelah beredar Perpres 2/2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam Perpres tersebut Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp112.548.000 per bulan.

Ani menekankan, untuk menjalankan itu banyak aktivitas, seperti transportasi, komunikasi dan pertemuan itulah yang masuk komponen hak keuangan. Jumlah itu masih ditambah lagi dengan tunjangan yang sama dengan pejabat lain meliputi hak asuransi kesehatan dan jiwa.

”Jadi apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud (Mahfud MD) adalah benar. Beliau menyampaikan bahwa pertama belum menerima serupiah pun dan dengan sebetulnya seluruh pengarah tokoh-tokoh yang saya yakin mereka tidak sama sekali, bahkan menanyakan berapa gaji saya terima, itu memang tidak. Jadi selama ini kita melakukan kajian untuk melihat beban tugas yang mereka hadapi dalam bentuk badan yang kemudian memberikan rangkaian rincian mengenai berapa jumlah hak keuangan yang harus dibayarkan,” tuturnya.

Mulyani mengakui hak keuangan tersebut tetap akan dibayarkan. Hak tersebut berlaku saat Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila resmi menjadi badan per Maret 2018. Dengan ditandatanganinya Perpes 42/2018, hak keuangan bagi pejabat, pimpinan, dan pegawai BPIP bersifat permanen.
(dam)
Berita Terkini
MAKI Temukan Potensi...
MAKI Temukan Potensi Korupsi dalam Kepemilikan SPPG, Sahroni: Kejagung Wajib Usut!
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Infografis
Perbandingan Gaji Tentara...
Perbandingan Gaji Tentara AS dengan Rusia, China, dan Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved