Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, KPU Dinilai Wakili Aspirasi Publik
Senin, 28 Mei 2018 - 17:20 WIB
Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, KPU Dinilai Wakili Aspirasi Publik
A
A
A
JAKARTA - Keteguhan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap mengatur larangan bagi mantan napi koruptor untuk menjadi calon legislatif patut diapresiasi.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan sikap KPU tersebut menjadi koreksi serius atas pembentukan legislasi yang cenderung permisif pada isu yang sangat mendasar, seperti soal larangan menjadi caleg bagi napi koruptor.
Lucius mengatakan, pembuatan legislasi terkait isu politik selama ini memang sangat elitis. DPR dan pemerintah rela bekerja ngebut untuk membahas RUU Politik.
"Sangat berbeda jika RUU lain yang tak ada kaitan langsung dengan kepentingan politik. DPR dan pemerintah akan cenderung lamban, seperti RUU Anti terorisme," kata Lucius melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (28/5/2018).
Proses pembahasan RUU Paket politik juga cenderung tidak partisipatif. Hal itu, kata Lucius, tercermin pada sumbangsih saran dan pikiran melalui RDPU yang cenderung hanya formalitas belaka.
Hasilnya paling kentara pada ketentuan mengenai syarat jadi caleg. Lucius menyebut UU Pemilu masih tampak permisif terhadap pelaku korupsi yang sudah terbukti bersalah bahkan telah mendapatkan sanksi pidana.
Menurut Lucius, sikap politik DPR dan pemerintah dalam RUU Pemilu tersebut bisa dianggap sebagai bentuk pengingkaran kedua lembaga tersebut pada komitmen pemberantasan korupsi.
"Keduanya patut dianggap sebagai penanggungjawab atas sistemiknya korupsi di negara ini," imbuh Lucius.
Sikap permisif tersebut kemudian dibela oleh DPR, Pemerintah, dan Bawaslu dengan seolah-olah menampilkan diri sebagai pihak yang taat hukum/aturan. Berlindung dibalik slogan taat hukum, lanjut Lucius, mereka lalu terus melawan kengototan KPU yang tetap menginginkan adanya peraturan yang tegas untuk melarang napi koruptor dicalonkan menjadi caleg.
"Kengototan KPU nampaknya mewakili sikap publik kebanyakan yang menginginkan adanya sikap tegas dan tanpa basa-basi terhadap napi koruptor. Publik yang sudah gerah dengan perilaku elite yang tanpa kenal jera terlibat dalam aksi korup tentu akan menjadi penyokong misi KPU membuat peraturan tersebut," kata Lucius.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan sikap KPU tersebut menjadi koreksi serius atas pembentukan legislasi yang cenderung permisif pada isu yang sangat mendasar, seperti soal larangan menjadi caleg bagi napi koruptor.
Lucius mengatakan, pembuatan legislasi terkait isu politik selama ini memang sangat elitis. DPR dan pemerintah rela bekerja ngebut untuk membahas RUU Politik.
"Sangat berbeda jika RUU lain yang tak ada kaitan langsung dengan kepentingan politik. DPR dan pemerintah akan cenderung lamban, seperti RUU Anti terorisme," kata Lucius melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (28/5/2018).
Proses pembahasan RUU Paket politik juga cenderung tidak partisipatif. Hal itu, kata Lucius, tercermin pada sumbangsih saran dan pikiran melalui RDPU yang cenderung hanya formalitas belaka.
Hasilnya paling kentara pada ketentuan mengenai syarat jadi caleg. Lucius menyebut UU Pemilu masih tampak permisif terhadap pelaku korupsi yang sudah terbukti bersalah bahkan telah mendapatkan sanksi pidana.
Menurut Lucius, sikap politik DPR dan pemerintah dalam RUU Pemilu tersebut bisa dianggap sebagai bentuk pengingkaran kedua lembaga tersebut pada komitmen pemberantasan korupsi.
"Keduanya patut dianggap sebagai penanggungjawab atas sistemiknya korupsi di negara ini," imbuh Lucius.
Sikap permisif tersebut kemudian dibela oleh DPR, Pemerintah, dan Bawaslu dengan seolah-olah menampilkan diri sebagai pihak yang taat hukum/aturan. Berlindung dibalik slogan taat hukum, lanjut Lucius, mereka lalu terus melawan kengototan KPU yang tetap menginginkan adanya peraturan yang tegas untuk melarang napi koruptor dicalonkan menjadi caleg.
"Kengototan KPU nampaknya mewakili sikap publik kebanyakan yang menginginkan adanya sikap tegas dan tanpa basa-basi terhadap napi koruptor. Publik yang sudah gerah dengan perilaku elite yang tanpa kenal jera terlibat dalam aksi korup tentu akan menjadi penyokong misi KPU membuat peraturan tersebut," kata Lucius.
(maf)