Kemendagri Sebut Kasus E-KTP Tercecer di Bogor Murni Kelalaian
Senin, 28 Mei 2018 - 13:37 WIB
Kemendagri Sebut Kasus E-KTP Tercecer di Bogor Murni Kelalaian
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh buka suara mengenai kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang tercecer di Jalan Raya Salabenda, Semplak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 26 Mei 2018.
Menurut Zudan, kasus tersebut sudah ditangani kepolisian. "Hasil konferensi pers tadi pagi di Polres Bogor sudah disampaikan dengan jelas bahwa kejadian tersebut murni kelalaian dan tidak ada perbuatan melawan hukum," ujar Zudan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Dalam kasus ini, kata Zudan, telah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Bogor terhadap 17 orang termasuk Staf Ditjen Dukcapil dan sopir kendaraan.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan di lokasi tercecernya e-KTP. Dari hasil pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian, disimpulkan tercecernya e-KTP akibat kelalaian pada saat penempatan kardus berisi KTP pada bak mobil.
"Kelalaian terjadi pada ekspedisi saat menempatkan kardus berisi KTP di bak mobil sehingga menyebabkan kardus tersebut jatuh dalam perjalanan. Proses investigasi dari Internal Kemendagri juga sudah berjalan sesuai dengan intruksi Bapak Mendagri," tutur Zudan.
Zudan mengaku pihaknya sudah mengecek mengenai e-KTP yang tercecer tersebut. Dia menjelaskan, e-KTP yang tercecer itu rusak atau invalid, baik dari segi fisik maupun data dari kesalahan peng-input-an data sebelumnya.
"Semua KTP elektronik yang jatuh adalah e-KTP rusak, baik dari segi fisik maupun datanya. E-KTP tersebut merupakan hasil pencetakan massal dari tahun 2010 sampai awal 2014 dan kiriman e-KTP rusak dari daerah yang minta untuk diganti," ungkapnya.
Zudan berharap pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemendagri ikut menjelaskan dan mengklarifikasi mengenai e-KTP itu agar masyarakat mendapatkan penjelasan secara pasti dan benar.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak percaya begitu saja terkait kabar atau informasi yang muncul di media sosial sebelum mendapatkan penjelasan yang valid dari kepolisian.
Dia menjekaskan, tercecernya e-KTP di Jalan Raya Salabenda, Semplak, Kabupaten Bogor merupakan kejadian pertama.
Menurut dia, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), setiap e-KTP yang rusak atau invalid akan dipindahkan dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu ke gudang Kemendagri di Semplak menggunakan ekspedisi.
"Gudang Kemendagri di Semplak, Bogor merupakan gudang yang berisi arsip-arsip kemendagri, tidak hanya KTP elektronik saja. Ke depannya, sesuai dengan saran Bapak Mendagri, setiap e-KTP yang rusak atau invalid akan dimusnahkan agar tidak terulang kembali kasus yang sama," tuturnya.
Menurut Zudan, kasus tersebut sudah ditangani kepolisian. "Hasil konferensi pers tadi pagi di Polres Bogor sudah disampaikan dengan jelas bahwa kejadian tersebut murni kelalaian dan tidak ada perbuatan melawan hukum," ujar Zudan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Dalam kasus ini, kata Zudan, telah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Bogor terhadap 17 orang termasuk Staf Ditjen Dukcapil dan sopir kendaraan.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan di lokasi tercecernya e-KTP. Dari hasil pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian, disimpulkan tercecernya e-KTP akibat kelalaian pada saat penempatan kardus berisi KTP pada bak mobil.
"Kelalaian terjadi pada ekspedisi saat menempatkan kardus berisi KTP di bak mobil sehingga menyebabkan kardus tersebut jatuh dalam perjalanan. Proses investigasi dari Internal Kemendagri juga sudah berjalan sesuai dengan intruksi Bapak Mendagri," tutur Zudan.
Zudan mengaku pihaknya sudah mengecek mengenai e-KTP yang tercecer tersebut. Dia menjelaskan, e-KTP yang tercecer itu rusak atau invalid, baik dari segi fisik maupun data dari kesalahan peng-input-an data sebelumnya.
"Semua KTP elektronik yang jatuh adalah e-KTP rusak, baik dari segi fisik maupun datanya. E-KTP tersebut merupakan hasil pencetakan massal dari tahun 2010 sampai awal 2014 dan kiriman e-KTP rusak dari daerah yang minta untuk diganti," ungkapnya.
Zudan berharap pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemendagri ikut menjelaskan dan mengklarifikasi mengenai e-KTP itu agar masyarakat mendapatkan penjelasan secara pasti dan benar.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak percaya begitu saja terkait kabar atau informasi yang muncul di media sosial sebelum mendapatkan penjelasan yang valid dari kepolisian.
Dia menjekaskan, tercecernya e-KTP di Jalan Raya Salabenda, Semplak, Kabupaten Bogor merupakan kejadian pertama.
Menurut dia, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), setiap e-KTP yang rusak atau invalid akan dipindahkan dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu ke gudang Kemendagri di Semplak menggunakan ekspedisi.
"Gudang Kemendagri di Semplak, Bogor merupakan gudang yang berisi arsip-arsip kemendagri, tidak hanya KTP elektronik saja. Ke depannya, sesuai dengan saran Bapak Mendagri, setiap e-KTP yang rusak atau invalid akan dimusnahkan agar tidak terulang kembali kasus yang sama," tuturnya.
(dam)