Jokowi Diminta Bentuk Kebijakan Penanggulangan Terorisme

Sabtu, 26 Mei 2018 - 17:28 WIB
Jokowi Diminta Bentuk Kebijakan Penanggulangan Terorisme
Jokowi Diminta Bentuk Kebijakan Penanggulangan Terorisme
A A A
JAKARTA - Rapat paripurna DPR kemarin telah mengesahkan Undang-undang baru tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera membentuk kebijakan tentang penanggulangan terorisme.

"Saya berharap pasca disahkannya Undang-undang Pemberantasan Terorisme, presiden segera membentuk kebijakan presiden tentang penanggulangan terorisme," ujar Direktur Imparsial Al Araf dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk Pemberantasan Terorisme, Legislasi, Tindakan Polisi dan Deradikalisasi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).

Karena, lanjut dia, dalam Undang-undang yang baru disahkan kemarin, presiden dimandatkan untuk membentuk kebijakan penanggulangan terorisme. "Dari kebijakan itu lah akan menjadi payung hukum untuk melakukan koordinasi dengan lintas sektor, untuk merumuskan tugas dan fungsinya," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan presiden tersebut merupakan pekerjaan rumah (PR) atau tantangan berikutnya pasca disahkannya Undang-undang baru tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Saya berharap ke depan Undang-undang Terorisme di dalam Perpres nanti tetap dalam ranah model criminal justice system. Karena hampir semua demokrasi menerapkan itu dan tidak bergeser ke arah war model," katanya.

Karena, dia berpendapat bahwa pusat kekuatan (Center of gravity) dari terorisme itu adalah ideologi. Walaupun, diakuinya bahwa faktor ekonomi maupun politik juga ikut mempengaruhinya.

"Nah konsekuensinya adalah kita ini diskursusnya lebih banyak di wilayah hilir atau di wilayah akhirnya. Padahal di wilayah kontra terorisme itu sebenarnya sudah baik-baik saja upaya penegakan hukum," ungkapnya.

Dia melanjutkan, Negara seharusnya berpikir di wilayah anti terorismenya. Yakni, tentang bagaimana pencegahan terorisme itu.

"Apa yang perlu, peningkatan kapasitas BNPT disebutkan, peran imigrasi menjadi penting, intelijen bekerja untuk deteksi dini menjadi penting, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, itu yang sebenarnya formulasi yang jauh lebih penting dari kebijakan anti terorisme," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7703 seconds (0.1#10.140)