Jokowi Diminta Bentuk Kebijakan Penanggulangan Terorisme

Sabtu, 26 Mei 2018 - 17:28 WIB
Jokowi Diminta Bentuk...
Jokowi Diminta Bentuk Kebijakan Penanggulangan Terorisme
A A A
JAKARTA - Rapat paripurna DPR kemarin telah mengesahkan Undang-undang baru tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera membentuk kebijakan tentang penanggulangan terorisme.

"Saya berharap pasca disahkannya Undang-undang Pemberantasan Terorisme, presiden segera membentuk kebijakan presiden tentang penanggulangan terorisme," ujar Direktur Imparsial Al Araf dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk Pemberantasan Terorisme, Legislasi, Tindakan Polisi dan Deradikalisasi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).

Karena, lanjut dia, dalam Undang-undang yang baru disahkan kemarin, presiden dimandatkan untuk membentuk kebijakan penanggulangan terorisme. "Dari kebijakan itu lah akan menjadi payung hukum untuk melakukan koordinasi dengan lintas sektor, untuk merumuskan tugas dan fungsinya," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan presiden tersebut merupakan pekerjaan rumah (PR) atau tantangan berikutnya pasca disahkannya Undang-undang baru tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Saya berharap ke depan Undang-undang Terorisme di dalam Perpres nanti tetap dalam ranah model criminal justice system. Karena hampir semua demokrasi menerapkan itu dan tidak bergeser ke arah war model," katanya.

Karena, dia berpendapat bahwa pusat kekuatan (Center of gravity) dari terorisme itu adalah ideologi. Walaupun, diakuinya bahwa faktor ekonomi maupun politik juga ikut mempengaruhinya.

"Nah konsekuensinya adalah kita ini diskursusnya lebih banyak di wilayah hilir atau di wilayah akhirnya. Padahal di wilayah kontra terorisme itu sebenarnya sudah baik-baik saja upaya penegakan hukum," ungkapnya.

Dia melanjutkan, Negara seharusnya berpikir di wilayah anti terorismenya. Yakni, tentang bagaimana pencegahan terorisme itu.

"Apa yang perlu, peningkatan kapasitas BNPT disebutkan, peran imigrasi menjadi penting, intelijen bekerja untuk deteksi dini menjadi penting, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, itu yang sebenarnya formulasi yang jauh lebih penting dari kebijakan anti terorisme," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
PP Sudah Diteken Jokowi,...
PP Sudah Diteken Jokowi, LPSK Hitung Kompensasi Korban Terorisme
Presiden Jokowi Ajak...
Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Bersatu Lawan Terorisme
Lampaui Tugas Pokok...
Lampaui Tugas Pokok Militer, Kontras Desak Rancangan Perpres TNI Direvisi
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Pelibatan TNI Tangani...
Pelibatan TNI Tangani Terorisme Bentuk Kesiapan Pertahanan Menjaga Kedaulatan Negara
BNPT Minta Presiden...
BNPT Minta Presiden Prabowo Teken Perpres Umumkan Status Terorisme di Indonesia
Berita Terkini
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Diminta Diusut Tuntas, Publik Diminta Mengawal
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Terjaring OTT
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved