Ancaman 15 Tahun Bui jika Terlibat Pelatihan Militer Teroris

Jum'at, 25 Mei 2018 - 19:48 WIB
Ancaman 15 Tahun Bui...
Ancaman 15 Tahun Bui jika Terlibat Pelatihan Militer Teroris
A A A
JAKARTA - Mengikuti pelatihan militer untuk tindak pidana terorisme bisa dijerat paling lama 15 tahun penjara. Hal demikian merupakan Pasal 128 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan DPR.

Bunyi Pasal 128 itu adalah setiap orang yang sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menuturkan, aksi
terorisme belakangan ini di tanah air memiliki kaitan dengan ISIS dalam bentuk indoktrinasi, pelatihan militer ilegal, serta pendanaan.

Sehingga, sejumlah aturan baru dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana yang disahkan dalam rapat paripurna DPR tadi menyesuaikan perkembangan yang terjadi.

"‎Hal ini tentu patut menjadi perhatian kita bersama untuk melakukan upaya dan antisipasi agar kedaulatan dan keamanan negara republik indonesia bisa terjaga," ujar Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Dia melanjutkan, aturan itu bentuk antisipasi dan untuk meminimalisir tindak pidana terorisme di Indonesia. Dia pun meyakini bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) tetap dijunjung tinggi dalam penerapan aturan baru itu.

"Kita harapkan kita tetap melindungi, tetap menjunjung hak asasi manusia ya, dalam pandangan pemerintah juga tadi, kita sebutkan secara tegas bahwa penegakan hukum ini juga harus menjunjung tinggi hak asasi manusia," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Pria Australia Didakwa...
Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina
Mahasiswa Gelar Aksi...
Mahasiswa Gelar Aksi Solidaritas Mengecam Terorisme
Berita Terkini
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Infografis
15 Negara dengan Militer...
15 Negara dengan Militer Terkuat di Dunia 2025, Indonesia Ungguli Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved