Ancaman 15 Tahun Bui jika Terlibat Pelatihan Militer Teroris
A
A
A
JAKARTA - Mengikuti pelatihan militer untuk tindak pidana terorisme bisa dijerat paling lama 15 tahun penjara. Hal demikian merupakan Pasal 128 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan DPR.
Bunyi Pasal 128 itu adalah setiap orang yang sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menuturkan, aksi
terorisme belakangan ini di tanah air memiliki kaitan dengan ISIS dalam bentuk indoktrinasi, pelatihan militer ilegal, serta pendanaan.
Sehingga, sejumlah aturan baru dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana yang disahkan dalam rapat paripurna DPR tadi menyesuaikan perkembangan yang terjadi.
"Hal ini tentu patut menjadi perhatian kita bersama untuk melakukan upaya dan antisipasi agar kedaulatan dan keamanan negara republik indonesia bisa terjaga," ujar Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Dia melanjutkan, aturan itu bentuk antisipasi dan untuk meminimalisir tindak pidana terorisme di Indonesia. Dia pun meyakini bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) tetap dijunjung tinggi dalam penerapan aturan baru itu.
"Kita harapkan kita tetap melindungi, tetap menjunjung hak asasi manusia ya, dalam pandangan pemerintah juga tadi, kita sebutkan secara tegas bahwa penegakan hukum ini juga harus menjunjung tinggi hak asasi manusia," tuturnya.
Bunyi Pasal 128 itu adalah setiap orang yang sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menuturkan, aksi
terorisme belakangan ini di tanah air memiliki kaitan dengan ISIS dalam bentuk indoktrinasi, pelatihan militer ilegal, serta pendanaan.
Sehingga, sejumlah aturan baru dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana yang disahkan dalam rapat paripurna DPR tadi menyesuaikan perkembangan yang terjadi.
"Hal ini tentu patut menjadi perhatian kita bersama untuk melakukan upaya dan antisipasi agar kedaulatan dan keamanan negara republik indonesia bisa terjaga," ujar Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Dia melanjutkan, aturan itu bentuk antisipasi dan untuk meminimalisir tindak pidana terorisme di Indonesia. Dia pun meyakini bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) tetap dijunjung tinggi dalam penerapan aturan baru itu.
"Kita harapkan kita tetap melindungi, tetap menjunjung hak asasi manusia ya, dalam pandangan pemerintah juga tadi, kita sebutkan secara tegas bahwa penegakan hukum ini juga harus menjunjung tinggi hak asasi manusia," tuturnya.
(maf)