DPR Minta Pemerintah Segera Kirim Draf UU Perlindungan Data Pribadi
Jum'at, 25 Mei 2018 - 13:42 WIB
DPR Minta Pemerintah Segera Kirim Draf UU Perlindungan Data Pribadi
A
A
A
SOLO - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta pemerintah segera mengirimkan draf Undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi. Meski telah masuk usulan UU pemerintah dalam program legislasi nasional (Prolegnas), namun sampai sekarang belum dikirim ke DPR.
“Di Komisi I sejak Oktober 2016 tidak ada pembahasan UU usul pemerintah. Sebagai pengetahuan kita, DPR setiap komisi punya slot untuk membahas tiga UU dalam satu masa sidang. Dua UU inisiatif DPR dan satu UU usulan pemerintah,” kata Abdul Kharis Almasyhari Jumat (25/5/2018). Sebenarnya yang sudah masuk adalah usulan UU Perlindungan Data Pribadi. Namun sampai hari ini belum dimasukkan.
Jika berandai andai, lanjutnya, draf UU itu dibahas Oktober 2016 lalu, maka membahasan membutuhkan waktu 6-8 bulan. Dengan demikian, pada pertengahan 2017 sudah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi. Dengan UU tersebut, diharapkan penyelewengan data pribadi oleh pihak lain dapat diproses. Seperti ada kejadian satu nomor KTP dan KK dipakai 2,4 juta kartu nomor seluler. “Itu tidak akan terjadi kalau ada UU Perlindungan Data Pribadi. Kalau terjadi siapa yang dihukum jelas,” tandasnya.
(Baca juga: DPR Nilai Perlu Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi )
Kasus lainnya mengenai penyelewengan data pribadi adalah pemilik nomor telepon seluler mendapatkan SMS, atau dihubungi guna ditawari kartu kredit. Padahal pemilik nomor tidak memberitahukan kepada orang yang menghubungi. “Lalu siapa yang membocorkan,” urainya. Pihaknya menilai hal itu sebuah pelanggaran karena data pribadi diberikan atau digunakan tanpa sepengetahuan pemilik.
Beda halnya jika sang pemilik memang sengaja mempublikasikan data dirinya. Penyalahgunaan data pribadi dimungkinkan dapat disalahgunakan oleh operator seluler, perbankan, asuransi, media sosial, hingga aplikasi game online. Dia mencontohkan ketika mau masuk game, saat sign in biasanya ditanya apakah menggunakan akun media sosial. “Ketika oke berarti data pribadi diberikan,” terangnya.
Jika aplikasi game banyak digunakan oleh anak anak Indonesia, dan datanya disalahgunakan dengan diberikan kepada bandar narkoba, tentunya menjadi sangat berbahaya. Mereka bisa menghubungi untuk menawarkan narkoba kepada anak Indonesia yang dipilih berdasarkan data yang disalahgunakan. “Jadi jangan dianggap enteng tentang data pribadi. Padahal sekarang banyak yang meminta fotocopy KTP,” tegasnya.
Sejauh ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum memiliki UU yang mengatur perlindungan data pribadi. Sebenarnya dalam UU Telekomunikasi dan UU ITE sudah ada, tapi tidak mengatur secara spesifik mengenai data pribadi. “Jadi kami menunggu draf UU Perlindungan Data Pribadi dari pemerintah,” imbuhnya.
“Di Komisi I sejak Oktober 2016 tidak ada pembahasan UU usul pemerintah. Sebagai pengetahuan kita, DPR setiap komisi punya slot untuk membahas tiga UU dalam satu masa sidang. Dua UU inisiatif DPR dan satu UU usulan pemerintah,” kata Abdul Kharis Almasyhari Jumat (25/5/2018). Sebenarnya yang sudah masuk adalah usulan UU Perlindungan Data Pribadi. Namun sampai hari ini belum dimasukkan.
Jika berandai andai, lanjutnya, draf UU itu dibahas Oktober 2016 lalu, maka membahasan membutuhkan waktu 6-8 bulan. Dengan demikian, pada pertengahan 2017 sudah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi. Dengan UU tersebut, diharapkan penyelewengan data pribadi oleh pihak lain dapat diproses. Seperti ada kejadian satu nomor KTP dan KK dipakai 2,4 juta kartu nomor seluler. “Itu tidak akan terjadi kalau ada UU Perlindungan Data Pribadi. Kalau terjadi siapa yang dihukum jelas,” tandasnya.
(Baca juga: DPR Nilai Perlu Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi )
Kasus lainnya mengenai penyelewengan data pribadi adalah pemilik nomor telepon seluler mendapatkan SMS, atau dihubungi guna ditawari kartu kredit. Padahal pemilik nomor tidak memberitahukan kepada orang yang menghubungi. “Lalu siapa yang membocorkan,” urainya. Pihaknya menilai hal itu sebuah pelanggaran karena data pribadi diberikan atau digunakan tanpa sepengetahuan pemilik.
Beda halnya jika sang pemilik memang sengaja mempublikasikan data dirinya. Penyalahgunaan data pribadi dimungkinkan dapat disalahgunakan oleh operator seluler, perbankan, asuransi, media sosial, hingga aplikasi game online. Dia mencontohkan ketika mau masuk game, saat sign in biasanya ditanya apakah menggunakan akun media sosial. “Ketika oke berarti data pribadi diberikan,” terangnya.
Jika aplikasi game banyak digunakan oleh anak anak Indonesia, dan datanya disalahgunakan dengan diberikan kepada bandar narkoba, tentunya menjadi sangat berbahaya. Mereka bisa menghubungi untuk menawarkan narkoba kepada anak Indonesia yang dipilih berdasarkan data yang disalahgunakan. “Jadi jangan dianggap enteng tentang data pribadi. Padahal sekarang banyak yang meminta fotocopy KTP,” tegasnya.
Sejauh ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum memiliki UU yang mengatur perlindungan data pribadi. Sebenarnya dalam UU Telekomunikasi dan UU ITE sudah ada, tapi tidak mengatur secara spesifik mengenai data pribadi. “Jadi kami menunggu draf UU Perlindungan Data Pribadi dari pemerintah,” imbuhnya.
(pur)