Rupiah Anjlok, Biaya Penyelenggaraan Haji Akan Dikaji Ulang
A
A
A
JAKARTA - DPR bersama Kementerian Agama akan membahas revisi biaya penyelenggaraan haji akibat anjloknya mata uang rupiah terhadap dolar hingga Rp14.000 lebih.
Namun satu yang paling membedakan pelaksanaan haji tahun ini adalah kehadiran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014
Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim mengatakan, dengan kehadiran BPKH maka proses pembahasan biaya penyelenggaraan haji bukan hanya dibicarakan dengan Kementerian Agama, namun BPKH wajib dilibatkan.
"Kami hari ini bersama Kemenag dan BPKH akan membahas masalah itu," kata Achmad Mustaqim melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/5/2018).
Salah satu poin penting yang akan dibahas, yakni usulan penyesuaian anggaran operasional haji terkait terjadinya perubahan asumsi kurs, yakni saat penetapan BPIH sebesar Rp13.400 per USD1. Namun saat ini tembus Rp14.000 per USD1.
Secara prinsip, kata dia, biaya haji terdiri atas direct cost yang dibebankan kepada calon jamaah haji dan indirect cost yang diperoleh dari optimalisasi dana haji yang dikelola BPKH plus alokasi APBN.
Pada penghitungan indirect cost dengan asumsi USD1 setara dengan Rp13.400 maka total kebutuhan sekitar Rp6,7 triliun. Begitu terjadi pelemahan rupiah yang tembus hingga Rp14.000 maka pasti akan terjadi pembengkakan atau penambahan anggaran indirect cost.
Oleh karena itu, kata dia, segala perubahan terkait anggaran BPIH 2018 harus mendapat persetujuan DPR. Nah, Komisi VIII akan mendengarkan pertimbangan dari Kemenag maupun BPKH.
"Ya semoga hari ini ada solusi dari melemahnya rupiah yang berimbas biaya penyelenggaraan haji," tuturnya.
Namun satu yang paling membedakan pelaksanaan haji tahun ini adalah kehadiran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014
Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim mengatakan, dengan kehadiran BPKH maka proses pembahasan biaya penyelenggaraan haji bukan hanya dibicarakan dengan Kementerian Agama, namun BPKH wajib dilibatkan.
"Kami hari ini bersama Kemenag dan BPKH akan membahas masalah itu," kata Achmad Mustaqim melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/5/2018).
Salah satu poin penting yang akan dibahas, yakni usulan penyesuaian anggaran operasional haji terkait terjadinya perubahan asumsi kurs, yakni saat penetapan BPIH sebesar Rp13.400 per USD1. Namun saat ini tembus Rp14.000 per USD1.
Secara prinsip, kata dia, biaya haji terdiri atas direct cost yang dibebankan kepada calon jamaah haji dan indirect cost yang diperoleh dari optimalisasi dana haji yang dikelola BPKH plus alokasi APBN.
Pada penghitungan indirect cost dengan asumsi USD1 setara dengan Rp13.400 maka total kebutuhan sekitar Rp6,7 triliun. Begitu terjadi pelemahan rupiah yang tembus hingga Rp14.000 maka pasti akan terjadi pembengkakan atau penambahan anggaran indirect cost.
Oleh karena itu, kata dia, segala perubahan terkait anggaran BPIH 2018 harus mendapat persetujuan DPR. Nah, Komisi VIII akan mendengarkan pertimbangan dari Kemenag maupun BPKH.
"Ya semoga hari ini ada solusi dari melemahnya rupiah yang berimbas biaya penyelenggaraan haji," tuturnya.
(dam)