Tim Kerja Pemantau Diperpanjang

Kamis, 24 Mei 2018 - 09:46 WIB
Tim Kerja Pemantau Diperpanjang
Tim Kerja Pemantau Diperpanjang
A A A
JAKARTA - Tim pemantauan penyelesaian kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan resmi diperpanjang hingga tiga bulan kedepan.

Perpanjangan masa tugas terhitung mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2018. Pembentukan tim dilakukan karena sudah lebih dari satu tahun tim penyelidik Polri belum juga menemukan pelaku tind akan penyiraman air keras terhadap Novel.

Tim ini terdiri atas anggota Komnas HAM, sejumlah tokoh masyarakat, dan akademisi yaitu Prof Dr Franz Magnis Suseno, Prof Dr Abdul Munir Muikhan, serta Alissa Wahid dan Bivitri Susanti. Ketua Tim Bentukan Paripurna Kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga, mengatakan bahwa selama tiga bulan sejak dibentuk, tim sudah melakukan pendalaman dan pengkajian terkait kasus tersebut.

“Kami melakukan pengambilan keterangan pada korban, penasihat hukum atau tim advokat korban, para saksi utama, saksi yang mendukung, melakukan cek lokasi kejadian, bertemu dengan pimpinan KPK dan tim KPK, dan tim penyidik kepolisian,” ungkap Sandra di kantor Komnas HAM kemarin.

Sandra menyebutkan ada tiga alasan diperpanjangnya masa tugas tim ini.

Pertama, di perlukan pendalaman kepada beberapa pihak atas informasi awal yang telah diperoleh, termasuk melakukan kroscek informasi. “Pendalaman ini untuk memastikan akurasi informasi, usaha untuk kelengkapan fakta, dan pengayaan cara pandang. Di beberapa hal, telah dilakukan, namun belum keseluruhan aspek yang kami anggap penting,” jelasnya.

Kedua, adanya proses yang harus dilalui berupa tindak lanjut dan/atau pelengkapan data atas klarifikasi yang telah diberikan yang masih membutuhkan waktu. “Semua baru final ketika kami mendapat klarifikasi dari beberapa pihak yang terlibat,” ujar Sandra.

Ketiga, pendalaman dengan ahli khususnya terkait bidang spesifik yang nantinya menjadi dasar untuk melihat mekanisme kerja, fakta, dan merangkai temuan. Romo Franz Magnis Suseno berharap kepolisian dapat bergerak cepat mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel.

Apalagi, hampir setahun lebih penanganan kasus Novel hingga kini belum terungkap. “Kami mengharapkan betul kasus ini secepatnya terungkap dan penjahat dibawa ke pengadilan,” ungkap Romo Magnis. Dia menilai penyerangan menggunakan air keras terhadap Novel harus benar-benar diberantas.

Dia mengatakan kekerasan terhadap Novel erat kaitannya dengan perannya dalam pemberantasan kasus korupsi di KPK. Karena itu, menurutnya, kasus hukum ini tak bisa dibiarkan sebab akan membahayakan negara.

Alissa Wahid, anggota tim pemantau lainnya, menjelaskan bahwa tim terus melakukan pemetaan atas hambatan penuntasan kasus Novel. Tim pemantau tidak akan bergerak gegabah dan menghormati klarifikasi dari berbagai pihak. (Binti Mufarida)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1038 seconds (0.1#10.140)