Revisi UU Antiterorisme, DPR Terbelah soal Definisi Terorisme

Rabu, 23 Mei 2018 - 16:53 WIB
Revisi UU Antiterorisme,...
Revisi UU Antiterorisme, DPR Terbelah soal Definisi Terorisme
A A A
JAKARTA - Rapat tim perumus revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hari ini telah menyepakati dua alternatif definisi mengenai terorisme.

Adapun alternatif yang pertama adalah terorisme disebut perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Sedangkan alternatif yang kedua, terorisme disebut sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan negara.

"Kemudian di rapat pleno Pansus dengan pemerintah akan diputuskan, alternatif yang mana yang akan digunakan," ujar Anggota Pansus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Dia pun meyakini akan ada lobi-lobi untuk memutuskan alternatif mana yang akan dijadikan definisi mengenai terorisme itu. "Karena kalau kita lihat tadi delapan fraksi pilih alternatif dua, dalam definisi tersebut dalam batang tubuh ada frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan. Sementara alternatif satu tidak ada tambahan frasa tersebut," ungkap Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Namun, Arsul tidak menyebutkan delapan fraksi mana saja yang dimaksudnya itu. Sementara itu, kata dia, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kekeuh menolak adanya frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan dalam definisi itu.
(kri)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Pria Australia Didakwa...
Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina
Mahasiswa Gelar Aksi...
Mahasiswa Gelar Aksi Solidaritas Mengecam Terorisme
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved