Revisi UU Antiterorisme, DPR Terbelah soal Definisi Terorisme

Rabu, 23 Mei 2018 - 16:53 WIB
Revisi UU Antiterorisme,...
Revisi UU Antiterorisme, DPR Terbelah soal Definisi Terorisme
A A A
JAKARTA - Rapat tim perumus revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hari ini telah menyepakati dua alternatif definisi mengenai terorisme.

Adapun alternatif yang pertama adalah terorisme disebut perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Sedangkan alternatif yang kedua, terorisme disebut sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan negara.

"Kemudian di rapat pleno Pansus dengan pemerintah akan diputuskan, alternatif yang mana yang akan digunakan," ujar Anggota Pansus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Dia pun meyakini akan ada lobi-lobi untuk memutuskan alternatif mana yang akan dijadikan definisi mengenai terorisme itu. "Karena kalau kita lihat tadi delapan fraksi pilih alternatif dua, dalam definisi tersebut dalam batang tubuh ada frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan. Sementara alternatif satu tidak ada tambahan frasa tersebut," ungkap Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Namun, Arsul tidak menyebutkan delapan fraksi mana saja yang dimaksudnya itu. Sementara itu, kata dia, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kekeuh menolak adanya frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan dalam definisi itu.
(kri)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Pria Australia Didakwa...
Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina
Mahasiswa Gelar Aksi...
Mahasiswa Gelar Aksi Solidaritas Mengecam Terorisme
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved