Ditargetkan, Revisi UU Antiterorisme Disahkan Lusa

Rabu, 23 Mei 2018 - 13:52 WIB
Ditargetkan, Revisi UU Antiterorisme Disahkan Lusa
Ditargetkan, Revisi UU Antiterorisme Disahkan Lusa
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ditargetkan untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Jumat 25 Mei 2018 lusa.

Wakil Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Supiadin Aries Saputra mengungkapkan sebenarnya batas waktu paling lama penyelesaian revisi Undang-undang itu adalah 31 Mei 2018.

"Maka kita berpikir, sudah lah, kita selesaikan hari Jumat nanti. Tanggal 25 kita sahkan dalam rapat paripurna, kita sahkan untuk menjadi Undang-undang," ujar Supiadin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Diketahui, hingga saat ini antara DPR dan pemerintah belum menyepakati perihal definisi tentang terorisme dalam revisi itu. Nantinya, usai rapat tim perumus akan ada rapat tim sinkronisasi.

Selanjutnya, DPR bersama pemerintah menggelar rapat pleno. "Makanya kita lembur dua hari ini. Kalau ini tuntas semua definisi, maka kita susun. Baru besok kita Raker dengan pemerintah, pleno Pansus," kata politikus Partai Nasdem ini.

Dia pun mengatakan, rapat paripurna DPR pada Jumat 25 Mei 2018 nanti bisa dilakukan voting jika masalah definisi itu belum juga disepakati. "Bisa saja terjadi dalam rapat paripurna itu voting, bisa saja. Voting untuk disahkan atau tidak," katanya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6777 seconds (0.1#10.140)