Revisi UU Antiterorisme, DPR-Pemerintah Bahas Definisi Terorisme

Rabu, 23 Mei 2018 - 12:04 WIB
Revisi UU Antiterorisme,...
Revisi UU Antiterorisme, DPR-Pemerintah Bahas Definisi Terorisme
A A A
JAKARTA - Rapat panitia khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme digelar hari ini. Adapun yang dibahas adalah definisi tentang terorisme.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Enny Nurbaningsih mengakui bahwa pembahasan definisi itu tertunda pada 18 April 2018 lalu karena DPR saat itu memberikan masukan, yakni perlu dimasukannya tujuan ideologi atau tujuan politik dan keamanan negara dalam definisi teroris.

"Itu kemudian kami perlu konsolidasi," ujar Enny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Dia mengatakan, delik dalam pasal-pasal ini otomotis akan berubah jika dimasukkan frasa yang diajukan DPR. Dia menjelaskan, pemerintah mengacu pada Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme untuk merumuskan definisi itu.

Sementara itu, Pansus meyakini bahwa definisi mengenai terorisme itu akan disepakati DPR bersama pemerintah hari ini. "Karena frasa itulah yang membedakan antara kejahatan kriminal biasa dengan kriminal terorisme," kata Ketua Pansus Muhammad Syafi'i.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1242 seconds (0.1#10.140)