Pengamat Pertahanan Ini Beberkan Terkait Satuan Koopssusgab
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Pertahanan, Susaningtyas Kertopati menganggap, rencana mengaktifkan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI untuk menangkal aksi terorisme sampai sekarang masih tetap operasional.
Artinya kata dia, komando Pasukan Khusus dan Komando Satuan Khusus sampai sekarang di bawah pembinaan masing-masing angkatan.
"Karena tugas pokok dan fungsinya adalah pelengkap pasukan reguler," kata Susaningtyas usai diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (19/5/2018).
Perempuan yang akrab disapa Nuning ini menjelaskan, pasukan khusus dibentuk untuk menjadi ujung tombak pasukan reguler masing-masing angkatan dalam skala perang terbuka.
Menurutnya, setiap pasukan khusus memiliki standar keahlian yang berbeda sesuai ciri khas dan karakteristik setiap operasi tempur. Selanjutnya kata dia, kemampuan anti teror setiap angkatan juga berbeda.
Dia mengungkapkan, Kopassus dilatih anti teror di darat sebagai salah satu dari 4 kemampuan dasar yang harus dimiliki. Satuan Penanggulangan Teror Kopassus merupakan detasemen tersendiri.
Sementara, Kopaska dan Taifib dilatih anti teror di laut sebagai salah satu dari 11 kemampuan dasar yang harus dikuasai. Pasukan khusus anti teror di laut merupakan gabungan prajurit Kopaska dan Taifib dalam satuan Detasemen Jala Mengkara.
Demikian juga Korpaskhas, memiliki Detasemen Bravo untuk anti teror dan pembebasan sandera di bandara. Nuning menganggap, rencana pemerintah menghidupkan Koopssusgab berdasarkan kebutuhan tugas, bukan satuan permanen.
Koopssusgab kata Nuning, memiliki tugas mencapai misi tertentu dan dalam jangka waktu tertentu, seperti antiteror. Dia menilai, keinginan Presiden Jokowi untuk menghidupkan kembali Koopssusgab TNI sudah tepat sesuai amanat UU Pertahanan Negara dan UU TNI.
"Yang perlu diatur sekarang adalah Perpres untuk menugaskan Koopssusgab TNI sebagai salah satu kebijakan Presiden untuk mensinergikan dengan Detasemen 88 Polri," tukasnya.
Artinya kata dia, komando Pasukan Khusus dan Komando Satuan Khusus sampai sekarang di bawah pembinaan masing-masing angkatan.
"Karena tugas pokok dan fungsinya adalah pelengkap pasukan reguler," kata Susaningtyas usai diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (19/5/2018).
Perempuan yang akrab disapa Nuning ini menjelaskan, pasukan khusus dibentuk untuk menjadi ujung tombak pasukan reguler masing-masing angkatan dalam skala perang terbuka.
Menurutnya, setiap pasukan khusus memiliki standar keahlian yang berbeda sesuai ciri khas dan karakteristik setiap operasi tempur. Selanjutnya kata dia, kemampuan anti teror setiap angkatan juga berbeda.
Dia mengungkapkan, Kopassus dilatih anti teror di darat sebagai salah satu dari 4 kemampuan dasar yang harus dimiliki. Satuan Penanggulangan Teror Kopassus merupakan detasemen tersendiri.
Sementara, Kopaska dan Taifib dilatih anti teror di laut sebagai salah satu dari 11 kemampuan dasar yang harus dikuasai. Pasukan khusus anti teror di laut merupakan gabungan prajurit Kopaska dan Taifib dalam satuan Detasemen Jala Mengkara.
Demikian juga Korpaskhas, memiliki Detasemen Bravo untuk anti teror dan pembebasan sandera di bandara. Nuning menganggap, rencana pemerintah menghidupkan Koopssusgab berdasarkan kebutuhan tugas, bukan satuan permanen.
Koopssusgab kata Nuning, memiliki tugas mencapai misi tertentu dan dalam jangka waktu tertentu, seperti antiteror. Dia menilai, keinginan Presiden Jokowi untuk menghidupkan kembali Koopssusgab TNI sudah tepat sesuai amanat UU Pertahanan Negara dan UU TNI.
"Yang perlu diatur sekarang adalah Perpres untuk menugaskan Koopssusgab TNI sebagai salah satu kebijakan Presiden untuk mensinergikan dengan Detasemen 88 Polri," tukasnya.
(maf)