Tenaga Kerja Ilegal Asal China Kuasai Perusahaan Batubara

Kamis, 17 Mei 2018 - 17:38 WIB
Tenaga Kerja Ilegal...
Tenaga Kerja Ilegal Asal China Kuasai Perusahaan Batubara
A A A
JAKARTA - Informasi masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal China sudah lama beredar. Ironisnya di antara TKA asal China tersebut ada yang masuk dengan visa kunjungan alias tanpa izin kerja (ilegal).

Padahal kenyataannya mereka datang untuk bekerja. SINDOnews mendapat data salah satu perusahaan yang dipimpin oleh sejumlah TKA ilegal asal China adalah PT Tadjahan Antang Mineral (PT TAM). Perusahaan ini bergerak di bidang usaha pertambangan batubara di Kalimantan Tengah.

PT TAM merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batubara. Lokasi usaha kerjanya di Desa Tumbang Baringei, Kecamatan Kurun dan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dengan area pertambangan seluas sekitar 10.000 hektare.

“Sekitar 2017, pemegang saham PT TAM menjual sebagian sahamnya kepada pihak asing (Hong Kong Manshi lnvestment Company Limited),” kata J Hendra K, karyawan bagian admin personalia, kepada SINDOnews, Kamis (17/5/2018).

Dengan masuknya pihak asing, maka beberapa jabatan di PT TAM diduduki perwakilan dari Hong Kong Manshi lnvestment Company Limited (melalui perusahaan-perusahan yang ditunjuknya yaitu Danburite Capital Ltd dan PT Mitra Sentosa lnvestama). Mereka yang menduduki PT TAM yakni Gary Zhu (komisaris utama), Liu Qiang (komisaris), Liu Yu Qing (komisaris), Wang Guicheng (direktur), Feng Xiang (direktur), Liu Xin Zhong (direktur), dan Fu Yi (deputi CFO).

Setelah berjalannya waktu, Hendra mengetahui ternyata para bosnya tersebut tidak memiliki izin bekerja di Indonesia. Mereka tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), dan dokumen-dokumen perizinan lainnya.

Untuk masuk dan bekerja di Indonesia, mereka hanya menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival). “Sehingga tindakan-tindakan yang dilakukan para tenaga kerja asing tersebut patut diduga merupakan pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan terkait ketenagakerjaan,” ujarnya.

Para TKA China tersebut melakukan pekerjaan yang di antaranya berupa membuat dan menandatangani surat-surat atas nama PT TAM, menandatangani perjanjian-perjanjian, melakukan transaksi di bank, menyewa kantor, dan melakukan pekerjaan di lokasi tambang. “Dengan demikian sudah sangat jelaslah bahwa tindakan-tindakan para tenaga kerja asing tersebut adalah ilegal dan telah melanggar peraturan,” tegasnya.

Hendra mengaku pernah mendapatkan surat penunjukan dari direktur utama PT TAM untuk membantu mengelola kelengkapan data guna audit pajak dan administrasi personalia perusahaan. “Sehingga berdasarkan hal tersebut saya mengetahui informasi ini,” tuturnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7488 seconds (0.1#10.140)