Alasan Definisi Terorisme Penting Versi Fadli Zon
A
A
A
JAKARTA - Definisi mengenai terorisme dalam revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinilai penting agar aparat tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Adapun definisi itu merupakan salah satu hal yang belum disepakati dalam revisi Undang-undang itu.
"Definisi ini sangat penting karena ini yang akan menentukan apa yang dimaksud dengan teroris," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Kamis (17/5/2018).
Fadli Zon mengatakan, jangan sampai aparat secara subjektif menuduh seseorang sebagai teroris. "Dan ini nanti yang menurut saya bisa membahayakan. Dan bisa mengancam HAM," ujarnya.
Maka itu, Fadli Zon meyakini bahwa Revisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bakal selesai. Dia menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Anti Teror tidak perlu.
"Karena mungkin kalau ada Perppu itu biasanya Perppunya itu berantakan ya," kata wakil ketua umum Partai Gerindra ini.
Dia pun memberikan contoh Perppu Ormas yang dianggapnya banyak hal tidak perlu di dalamnya. "Definisi ini saya kira ketika seorang melakukan tindakan harus ada definisinya dong. Pelanggarannya apa. Batas-batasnya seperti apa, saya kira tentu tidak bisa diinterpretasikan sepihak dan membuat orang bisa diperlakukan teroris hanya karena kritis terhadap pemerintah atau berbeda pandangan dengan pemerintah dan seterusnya," pungkasnya.
"Definisi ini sangat penting karena ini yang akan menentukan apa yang dimaksud dengan teroris," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Kamis (17/5/2018).
Fadli Zon mengatakan, jangan sampai aparat secara subjektif menuduh seseorang sebagai teroris. "Dan ini nanti yang menurut saya bisa membahayakan. Dan bisa mengancam HAM," ujarnya.
Maka itu, Fadli Zon meyakini bahwa Revisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bakal selesai. Dia menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Anti Teror tidak perlu.
"Karena mungkin kalau ada Perppu itu biasanya Perppunya itu berantakan ya," kata wakil ketua umum Partai Gerindra ini.
Dia pun memberikan contoh Perppu Ormas yang dianggapnya banyak hal tidak perlu di dalamnya. "Definisi ini saya kira ketika seorang melakukan tindakan harus ada definisinya dong. Pelanggarannya apa. Batas-batasnya seperti apa, saya kira tentu tidak bisa diinterpretasikan sepihak dan membuat orang bisa diperlakukan teroris hanya karena kritis terhadap pemerintah atau berbeda pandangan dengan pemerintah dan seterusnya," pungkasnya.
(pur)