KPU Tegaskan Citra Diri Liputi Logo dan Nomor Urut Partai
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengatakan, gugus tugas yang beranggotakan lembaganya, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers membahas beberapa hal untuk merespons mengenai kegiatan kampanye di media massa.
"Beberapa pihak menanyakan terkait apa itu citra diri peserta pemilu," kata Wahyu dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Wahyu menjelaskan, istilah citra diri mengacu pada penggunaan logo partai politik dan nomor urut partai dalam iklan kampanye di media massa.
Menurutnya, citra diri ini dikategorikan pelanggaran kampanye di mana memunculkan logo partai dan nomor urut partai untuk kepentingan Pemilu 2019, dalam hal ini menguntungkan calon legislatif tertentu.
"Selanjutnya, citra diri itu bersifat alternatif dan mengikat, itu yang dapat kami sampaikan," tandasnya.
"Beberapa pihak menanyakan terkait apa itu citra diri peserta pemilu," kata Wahyu dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Wahyu menjelaskan, istilah citra diri mengacu pada penggunaan logo partai politik dan nomor urut partai dalam iklan kampanye di media massa.
Menurutnya, citra diri ini dikategorikan pelanggaran kampanye di mana memunculkan logo partai dan nomor urut partai untuk kepentingan Pemilu 2019, dalam hal ini menguntungkan calon legislatif tertentu.
"Selanjutnya, citra diri itu bersifat alternatif dan mengikat, itu yang dapat kami sampaikan," tandasnya.
(dam)