Wahid Foundation Minta Kewenangan TNI Diatur dalam UU Terorisme

Rabu, 16 Mei 2018 - 00:08 WIB
Wahid Foundation Minta...
Wahid Foundation Minta Kewenangan TNI Diatur dalam UU Terorisme
A A A
JAKARTA - Direktur Wahid Foundation, Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid mengatakan, bukan definisi yang penting diperdebatkan dalam merumuskan revisi UU Terorisme menjadi UU, melainkan koordinasi dan kewenangan yang harus diatur secara rinci.

Yenny mengaku pihaknya sangat mendukung agar pemberantasan tindak pidana terorisme segera memiliki payung hukum termasuk pelibatan TNI di dalamnya. Namun, kewenangan TNI harus diatur secara rinci untuk menghindari ekses negatif di masyarakat.

"Jadi fungsi koordinasinya harus jelas siapa yang jadi lini sektornya siapa melakukan apa lalu kalau TNI masuk dalam kondisi seperti apa apakah ekses-ekses kebebasan masyarakat sipil itu bisa diatasi seperti apa. Kalau ada potensi ekses negatif ke depan bagaimana cara mengatasinya itu semua harus diatur," ujar Yenny di Rumah Pergerakan Gus Dur, Menteng, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Menurut Yenny, revisi UU Terorisme sangat butuh diundangkan. Hal ini sebagai dasar aparat kepolisian dalam memberantas tindakan terorisme. Menurutnya, selama ini polisi sulit bertindak karena tak ada payung hukum yang memadahi.

Sebagai contoh dalam kasus bom bunuh diri yang melibatkan seluruh anggota keluarga, putri mendiang Presiden keempat Abdurrahman Wahid ini menjelaskan, polisi sudah lama memantau Dita Supriyanto dan keluarga sepulang dari Suriah. Namun, karena tak ada payung hukum sehingga Dita lepas dari pemantauan.

Alhasil, kata Yenny, aparat kepolisian bertindak setelah Dita melakukan aksi bom bunuh diri. Hal ini sangat disayangkan karena tak adanya payung hukum, sehingga aparat keamanan kecolongan dalam masalah tersebut.

"Kemudian aparat kita TNI yang sudah terlatih dalam melakukan penanggulangan ancaman keamanan. Misalnya yang terjadi kepada Santoso dilibatkan (TNI). Mereka punya kemampuan untuk melakukan penyisiran di hutan dan polisi tidak punya," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0083 seconds (0.1#10.140)