Wahid Foundation Minta Kewenangan TNI Diatur dalam UU Terorisme

Rabu, 16 Mei 2018 - 00:08 WIB
Wahid Foundation Minta...
Wahid Foundation Minta Kewenangan TNI Diatur dalam UU Terorisme
A A A
JAKARTA - Direktur Wahid Foundation, Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid mengatakan, bukan definisi yang penting diperdebatkan dalam merumuskan revisi UU Terorisme menjadi UU, melainkan koordinasi dan kewenangan yang harus diatur secara rinci.

Yenny mengaku pihaknya sangat mendukung agar pemberantasan tindak pidana terorisme segera memiliki payung hukum termasuk pelibatan TNI di dalamnya. Namun, kewenangan TNI harus diatur secara rinci untuk menghindari ekses negatif di masyarakat.

"Jadi fungsi koordinasinya harus jelas siapa yang jadi lini sektornya siapa melakukan apa lalu kalau TNI masuk dalam kondisi seperti apa apakah ekses-ekses kebebasan masyarakat sipil itu bisa diatasi seperti apa. Kalau ada potensi ekses negatif ke depan bagaimana cara mengatasinya itu semua harus diatur," ujar Yenny di Rumah Pergerakan Gus Dur, Menteng, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Menurut Yenny, revisi UU Terorisme sangat butuh diundangkan. Hal ini sebagai dasar aparat kepolisian dalam memberantas tindakan terorisme. Menurutnya, selama ini polisi sulit bertindak karena tak ada payung hukum yang memadahi.

Sebagai contoh dalam kasus bom bunuh diri yang melibatkan seluruh anggota keluarga, putri mendiang Presiden keempat Abdurrahman Wahid ini menjelaskan, polisi sudah lama memantau Dita Supriyanto dan keluarga sepulang dari Suriah. Namun, karena tak ada payung hukum sehingga Dita lepas dari pemantauan.

Alhasil, kata Yenny, aparat kepolisian bertindak setelah Dita melakukan aksi bom bunuh diri. Hal ini sangat disayangkan karena tak adanya payung hukum, sehingga aparat keamanan kecolongan dalam masalah tersebut.

"Kemudian aparat kita TNI yang sudah terlatih dalam melakukan penanggulangan ancaman keamanan. Misalnya yang terjadi kepada Santoso dilibatkan (TNI). Mereka punya kemampuan untuk melakukan penyisiran di hutan dan polisi tidak punya," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
6 Teror Bom di Indonesia...
6 Teror Bom di Indonesia Paling Menyita Perhatian Internasional
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Belum Ada Motif Terorisme...
Belum Ada Motif Terorisme dalam Aksi Penyanderaan di Kelab Malam Belanda
Menjinakkan Terorisme
Menjinakkan Terorisme
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
Dua Aksi Teror dalam...
Dua Aksi Teror dalam Seminggu, Kosgoro 57: Ada Pergeseran Tren Pelaku
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved