Wiranto Sebut Definisi dan TNI dalam UU Terorisme Sudah Selesai

Selasa, 15 Mei 2018 - 17:36 WIB
Wiranto Sebut Definisi...
Wiranto Sebut Definisi dan TNI dalam UU Terorisme Sudah Selesai
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, telah ada titik temu antara pemerintah dan lembaga mengenai definisi terorisme dalam revisi Undang-Undang (UU) Terorisme.

Wiranto mengatakan, ada tiga frasa dalam definisi terorisme yang sebelumnya sempat diperdebatkan. Di antaranya frasa menyangkut ideologi, politik, dan keamanan nasional. Kini, pemerintah dan lembaga telah menemui titik temu.

"Pemerintah sendiri memang ada perbedaan paham, tapi sudah diluruskan definisinya antara pihak TNI dan Polri. Frasa yang masuk dalam definisi itu sudah terselesaikan dengan cara yang lebih akomodatif," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Selain definisi terorisme, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme juga telah disepakati. Wiranto mengatakan Polri telah setuju atas pelibatan TNI. Selanjutnya, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme akan diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Sudah sepakat kita TNI dilibatkan di situ. Karena UU TNI mengatur TNI bisa dilibatkan untuk melawan terorisme. Ini sudah selesai, enggak usah dipolemikkan," kata Wiranto.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9587 seconds (0.1#10.140)