Peradi RBA: DPR dan Pemerintah Harus Segera Revisi UU Teroris
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) meminta DPR dan Pemerintah untuk meninjau ulang keberadaan Undang-undang No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana Teroris.
Sebab, UU No 15 /2003 dinilai sudah tidak relevan lagi dalam menjawab permasalahan penanggulangan teroris pada kondisi negara saat ini. Dalam UU itu hanya membolehkan polisi bertindak sesudah adanya tindakan dan aksi kejahatan yang dilakukan teroris dengan bukti yang cukup.
"Artinya UU ini tidak lebih berfungsi hanya sebagai pemadam kebakaran Ini saya nilai sudah tidak relevan lagi dalam menjawab permasalahan penanggulangan teroris yang bersifat exstra ordinary crime, namun penanganannya dilakukan dengan pola dan cara penanganan kriminal biasa," kata Ketua Peradi RBA Jakarta Pusat, TM Mangunsong, Senin (14/5/2018).
Menurutnya, negara saat ini sudah dalam kondisi darurat terorisme. Dalam dua hari ini, sudah ada beberapa aksi bom bunuh diri yang dilakukan sejumlah teroris. "Ini terbukti baru saja terjadi kerusuhan di Mako Brimob dan kemarin kita dikejutkan dengan ledakan pada tiga Gereja di Surabaya, hari ini juga ada di Mapolrestabes Surabaya," katanya.
Karenanya, pihaknya meminta agar sesegera mungkin dilakukan revisi terhadap UU tersebut dengan memberi payung hukum kepada kepolisian. Bahkan, jika diperlukan, bisa melibatkan TNI dengan otoritas dan kewenangan yang lebih untuk melalukan tindakan refresif.
Revisi UU tersebut diharapkan sebagai upaya preventif untuk mengambil tindakan hukum segera sebagai bentuk pencegahan bila polisi melihat dan menilai ada seseorang atau suatu kelompok terindikasi hendak melakukan tindakan terorisme.
Revisi UU ini sudah sangat mendesak dan usulan revisi itu sudah ada di DPR hampir 1 tahun. Jika revisi ini belum juga terealisasi, maka Presiden harus segera mengeluarkan Perpu pemberantasan tindak pidana teroris agar aparat penegak hukum tidak gamang dalam mengambil tindakan hukum dilapangan.
"Penerbitan Perpu dianggap perlu segera karena negara kini sudah masuk dalam kondisi darurat teroris. Ini untuk mencegah timbulnya korban. Negara harus segera Hadir untuk menjamin keselamatan warganya dari ancaman teroris dan Negara tidak boleh kalah atas teroris," tegasnya.
Sebab, UU No 15 /2003 dinilai sudah tidak relevan lagi dalam menjawab permasalahan penanggulangan teroris pada kondisi negara saat ini. Dalam UU itu hanya membolehkan polisi bertindak sesudah adanya tindakan dan aksi kejahatan yang dilakukan teroris dengan bukti yang cukup.
"Artinya UU ini tidak lebih berfungsi hanya sebagai pemadam kebakaran Ini saya nilai sudah tidak relevan lagi dalam menjawab permasalahan penanggulangan teroris yang bersifat exstra ordinary crime, namun penanganannya dilakukan dengan pola dan cara penanganan kriminal biasa," kata Ketua Peradi RBA Jakarta Pusat, TM Mangunsong, Senin (14/5/2018).
Menurutnya, negara saat ini sudah dalam kondisi darurat terorisme. Dalam dua hari ini, sudah ada beberapa aksi bom bunuh diri yang dilakukan sejumlah teroris. "Ini terbukti baru saja terjadi kerusuhan di Mako Brimob dan kemarin kita dikejutkan dengan ledakan pada tiga Gereja di Surabaya, hari ini juga ada di Mapolrestabes Surabaya," katanya.
Karenanya, pihaknya meminta agar sesegera mungkin dilakukan revisi terhadap UU tersebut dengan memberi payung hukum kepada kepolisian. Bahkan, jika diperlukan, bisa melibatkan TNI dengan otoritas dan kewenangan yang lebih untuk melalukan tindakan refresif.
Revisi UU tersebut diharapkan sebagai upaya preventif untuk mengambil tindakan hukum segera sebagai bentuk pencegahan bila polisi melihat dan menilai ada seseorang atau suatu kelompok terindikasi hendak melakukan tindakan terorisme.
Revisi UU ini sudah sangat mendesak dan usulan revisi itu sudah ada di DPR hampir 1 tahun. Jika revisi ini belum juga terealisasi, maka Presiden harus segera mengeluarkan Perpu pemberantasan tindak pidana teroris agar aparat penegak hukum tidak gamang dalam mengambil tindakan hukum dilapangan.
"Penerbitan Perpu dianggap perlu segera karena negara kini sudah masuk dalam kondisi darurat teroris. Ini untuk mencegah timbulnya korban. Negara harus segera Hadir untuk menjamin keselamatan warganya dari ancaman teroris dan Negara tidak boleh kalah atas teroris," tegasnya.
(pur)