Revisi UU Terorisme Tak Selesai, Jokowi Akan Terbitkan Perppu

Senin, 14 Mei 2018 - 11:47 WIB
Revisi UU Terorisme...
Revisi UU Terorisme Tak Selesai, Jokowi Akan Terbitkan Perppu
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap pembahasan tentang revisi Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Terorisme segera diselesaikan.

Menurut Jokowi, pemerintah telah mengajukan revisi UU tersebut pada Februari 2016 silam. "Saya juga minta ke DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun," tulis Jokowi melalui akun Twitternya @jokowi, Senin (14/5/2018).

Mantan Wali Kota Solo itu berharap penyelesaian pembahasan UU Terorisme diselesaikan secepatnya. "Untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikut 18 Mei yang akan datang," tulis Jokowi.

Dia menegaskan UU ini merupakan payung hukum yang penting bagi Polri untuk bisa menindak tegas, baik dalam pencegahan maupun penindakan. "Kalau nanti bulan Juni, di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu," tulisnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, serangan bom bertubi-tubi terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Setelah tiga gereja pada Minggu (14/5/2018), serangan bom juga terjadi di Mapolwiltabes Surabaya, pagi tadi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8157 seconds (0.1#10.140)