PDIP: Peristiwa Mako Brimob dan Bom Surabaya Harus Jadi Terakhir
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengucapkan duka cita atas korban terorisme yang berturut-turut terjadi di Mako Brimob dan Bom Surabaya.Peristiwa tersebut dinilai PDIP menjadi batas akhir bagi gerakan radikalisme yang anti-Pancasila dan merongrong kewibawaan negara.“Apa yang terjadi di Mako Brimob dan pengeboman di Surabaya merupakan satu rangkaian peristiwa yang nyata-nyata bertujuan melawan negara, dan intimidasi kolektif bagi rakyat dengan menyebarkan terorisme. Negara tidak boleh kalah dan harus melakukan mobilisasi seluruh instrumen negara untuk melawan terorisme,” kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (13/5/2018).Menyikapi peristiwa tersebut, kata dia, PDIP memberikan dukungan sepenuhnya terhadap seluruh upaya Pemerintah Jokowi untuk melawan segala bentuk terorisme yang berawal dari paham radikalisme.Menurut dia, negara berkewajiban melindungi rakyat. Hukum tertinggi dalam negara adalah kedaulatan negara itu sendiri. "Siapa pun yang merongrong kewibawaan negara harus dihadapi dengan menggunakan seluruh pendekatan hukum, politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan, serta menggalang kekuatan rakyat untuk terlibat aktif di dalam melawan paham radikalisme," tuturnya.
Dia menegaskan negara berhak menggunakan seluruh instrumen negara, baik hukum, Polri dan TNI, serta birokrasi negara untuk melawan terorisme. Pembukaan UUD 1945 telah menegaskan pemerintahan negara dibentuk salah satunya bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
"Perintah konstitusi inilah yang menjadi dasar hukum tertinggi di dalam memberantas terorisme," tandasnya
PDIP juga berharap peristiwa di Mako Brimob dan korban Bom Surabaya harus menjadi yang terakhir. Kedua peristiwa tersebut, kata dia, menjadi batas akhir bagi negara untuk tidak boleh kalah terhadap gerakan terorisme di Indonesia.
“Kekuatan mayoritas diam harus bangkit. Kita tidak boleh takut terhadap terorisme. Sebab mereka adalah para pengecut yang tidak boleh lagi mendapatkan hal hidup di negara cinta damai ini,” katanya.
Dia menegaskan negara berhak menggunakan seluruh instrumen negara, baik hukum, Polri dan TNI, serta birokrasi negara untuk melawan terorisme. Pembukaan UUD 1945 telah menegaskan pemerintahan negara dibentuk salah satunya bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
"Perintah konstitusi inilah yang menjadi dasar hukum tertinggi di dalam memberantas terorisme," tandasnya
PDIP juga berharap peristiwa di Mako Brimob dan korban Bom Surabaya harus menjadi yang terakhir. Kedua peristiwa tersebut, kata dia, menjadi batas akhir bagi negara untuk tidak boleh kalah terhadap gerakan terorisme di Indonesia.
“Kekuatan mayoritas diam harus bangkit. Kita tidak boleh takut terhadap terorisme. Sebab mereka adalah para pengecut yang tidak boleh lagi mendapatkan hal hidup di negara cinta damai ini,” katanya.
(dam)