Bantu Korban Bom, LPSK Kirim Tim Reaksi Cepat Ke Surabaya
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan belasungkawa mendalam terhadap korban serangan bom di tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018).
LPSK pada hari ini langsung mengirimkan tim reaksi cepat ke Surabaya untuk membantu pemetaan korban, termasuk melakukan upaya perlindungan darurat untuk para korban.
"Tim ini kami berangkatkan hari ini juga mengingat pastinya para korban membutuhkan pertolongan pertama setelah menjadi korban," ujar Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam siaran pers LPSK, Minggu (13/5/2018).
Tim Reaksi Cepat akan mendatangi korban dan keluarga korban untuk menyampaikan kemungkinan adanya layanan yang diperlukan korban. Misalnya bantuan rehabilitasi medis dan psikologis. "Pasca menjadi korban, rehabilitasi medis dan psikologis penting agar trauma korban setidaknya bisa ditangani," tutur Hasto.
Selain rehabilitasi pasca menjadi korban, tentunya rehabilitasi medis dan psikologis jangka panjang akan tetap diberikan. Hal ini didasarkan atas pengalaman LPSK menangani korban terorisme, rehabilitasi medis dan psikologis bagi korban tidak bisa hanya sesaat, melainkan berkelanjutan hingga trauma bisa ditekan.
"Apalagi saat sudah lama pasca kejadian, biasanya perhatian kepada korban berkurang. LPSK menjamin perhatian kepada korban akan terus diberikan sejauh mereka masih membutuhkan layanan", ungkap Hasto.
Selain bersama keluarga korban, LPSK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani karena layanan LPSK termasuk pula pendampingan terkait proses peradilan. Misalnya kemungkinan korban diusahakan mendapatkan kompensasi dari negara.
Menurut dia, kerja sama seperti itu sudah mulai jalan sejak peristiwa bom Samarinda. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror bekerja sama dengan LPSK mengusahakan kompensasi. Dengan sinergitas bersama Kejaksaan dan Kemenkeu, kompensasi kepada korban terorisme Samarinda terwujud.
"Alhamdulillah usaha tersebut berhasil. Kami akan mengusahakan korban terorisme lain, termasuk Surabaya untuk mendapatkan hak yang sama," harap Hasto.
LPSK juga mengusahakan perhatian kepada korban pasca proses peradilan. Hal ini dikarenakan kehidupan korban dan keluarganya tetap berlanjut pasca putusan, maka penting untuk memperhatikan kehidupan korban selanjutnya. Misalnya melalui layanan psikososial, yakni layanan agar fungsi sosial korban tetap normal. Seperti di antaranya layanan untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, atau mata pencaharian.
"Itu sudah mulai berjalan pada korban beberapa serangan teror seperti Bali dan Thamrin, LPSK dibantu pemda setempat mencarikan biaya pendidikan maupun mata pencaharian untuk para korban", ungkap Hasto.
LPSK berharap serangan teror seperti ini tidak terjadi lagi. Maka LPSK mendukung upaya-upaya proaktif aparat keamanan agar jaringan terorisme dipersempit ruang geraknya seperti melalui penangkapan terduga teroris.
"Sehingga tidak ada lagi korban yang berjatuhan. Sekali lagi, kami mengucapkan duka mendalam dan siap melayani korban sesuai dengan wewenang yang dimiliki LPSK," katanya.
LPSK pada hari ini langsung mengirimkan tim reaksi cepat ke Surabaya untuk membantu pemetaan korban, termasuk melakukan upaya perlindungan darurat untuk para korban.
"Tim ini kami berangkatkan hari ini juga mengingat pastinya para korban membutuhkan pertolongan pertama setelah menjadi korban," ujar Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam siaran pers LPSK, Minggu (13/5/2018).
Tim Reaksi Cepat akan mendatangi korban dan keluarga korban untuk menyampaikan kemungkinan adanya layanan yang diperlukan korban. Misalnya bantuan rehabilitasi medis dan psikologis. "Pasca menjadi korban, rehabilitasi medis dan psikologis penting agar trauma korban setidaknya bisa ditangani," tutur Hasto.
Selain rehabilitasi pasca menjadi korban, tentunya rehabilitasi medis dan psikologis jangka panjang akan tetap diberikan. Hal ini didasarkan atas pengalaman LPSK menangani korban terorisme, rehabilitasi medis dan psikologis bagi korban tidak bisa hanya sesaat, melainkan berkelanjutan hingga trauma bisa ditekan.
"Apalagi saat sudah lama pasca kejadian, biasanya perhatian kepada korban berkurang. LPSK menjamin perhatian kepada korban akan terus diberikan sejauh mereka masih membutuhkan layanan", ungkap Hasto.
Selain bersama keluarga korban, LPSK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani karena layanan LPSK termasuk pula pendampingan terkait proses peradilan. Misalnya kemungkinan korban diusahakan mendapatkan kompensasi dari negara.
Menurut dia, kerja sama seperti itu sudah mulai jalan sejak peristiwa bom Samarinda. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror bekerja sama dengan LPSK mengusahakan kompensasi. Dengan sinergitas bersama Kejaksaan dan Kemenkeu, kompensasi kepada korban terorisme Samarinda terwujud.
"Alhamdulillah usaha tersebut berhasil. Kami akan mengusahakan korban terorisme lain, termasuk Surabaya untuk mendapatkan hak yang sama," harap Hasto.
LPSK juga mengusahakan perhatian kepada korban pasca proses peradilan. Hal ini dikarenakan kehidupan korban dan keluarganya tetap berlanjut pasca putusan, maka penting untuk memperhatikan kehidupan korban selanjutnya. Misalnya melalui layanan psikososial, yakni layanan agar fungsi sosial korban tetap normal. Seperti di antaranya layanan untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, atau mata pencaharian.
"Itu sudah mulai berjalan pada korban beberapa serangan teror seperti Bali dan Thamrin, LPSK dibantu pemda setempat mencarikan biaya pendidikan maupun mata pencaharian untuk para korban", ungkap Hasto.
LPSK berharap serangan teror seperti ini tidak terjadi lagi. Maka LPSK mendukung upaya-upaya proaktif aparat keamanan agar jaringan terorisme dipersempit ruang geraknya seperti melalui penangkapan terduga teroris.
"Sehingga tidak ada lagi korban yang berjatuhan. Sekali lagi, kami mengucapkan duka mendalam dan siap melayani korban sesuai dengan wewenang yang dimiliki LPSK," katanya.
(dam)