Megawati Janji Perjuangkan Status Kerja Perawat

Minggu, 13 Mei 2018 - 01:10 WIB
Megawati Janji Perjuangkan Status Kerja Perawat
Megawati Janji Perjuangkan Status Kerja Perawat
A A A
SEMARANG - Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri berjanji akan terus memperjuangkan kenaikan upah, kompetensi, hingga status kerja perawat.

"Pertama saya akan memperjuangkan, peningkatan upah yang diterima sebagian perawat di Indonesia," ucap Megawati dalam menyampaikan orasi ilmiah pada peringatan Hari Perawat Internasional 2018, di Marina Convention Center, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (12/5/2018).

Mega menyatakan bahwa kompetensi perawat harus ditingkatkan sebagai upaya untuk peningkatan kualitas perawat yang bekerja di dalam negeri. Hal tersebut dinilainya sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan Indonesia.

"Data yang saya peroleh, 30% dari perawat masih berstatus pegawai tidak tetap. Untuk para tenaga kesehatan, semakin lama seseorang bekerja, pengalaman akan mengasah dan menempa kemampuannya," ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa sejak awal dirinya mendukung revisi terbatas atas Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Hanya satu pasal yang harus dikoreksi agar ada keadilan bagi mereka yang telah mengabdikan diri bertahun-tahun kepada negara. Alhamdulillah Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Surpres," tandasnya.

Putri Presiden RI pertama ini berharap pada tahun ini, pembahasan dan pengesahan bisa dilakukan. Hal itu dimaksudkan agar ada mekanisme pengangkatan yang bertahap tapi jelas, transparan, adil dan konstitusional.

"Yang tak kalah pentingnya adalah terkait amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang kebetulan saya tandatangani saat saya menjabat sebagai Presiden, yaitu tahun 2004," ujar Ketua Umum PDI Perjuangan ini.

Dia merasa yakin jika Pemda bersama DPRD akan mampu mengupayakan jaminan kesehatan bagi seluruh perawat terutama yang berstatus pegawai tidak tetap atau honorer.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4220 seconds (0.1#10.140)