Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Bom Thamrin Ditunda Jumat Depan

Jum'at, 11 Mei 2018 - 16:16 WIB
Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Bom Thamrin Ditunda Jumat Depan
Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Bom Thamrin Ditunda Jumat Depan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap Aman Abdurrahman, terdakwa kasus serangan bom di kawasan Thamrin, Jakarta, Jumat (11/5/2018).

Penudaan itu berdasarkan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengalami kendala teknis dalam menghadirkan terdakwa ke persidangan.

Hal itu disampaikan JPU Anita di hadapan majelis hakim yang diketuai Akhmad Jaini. "Karena kendala teknis, kami tidak bisa menghadirkan terdakwa dan kemudian kami belum siap melakukan penuntutan. Mohon waktu untuk bisa ditunda persidangan," katanya dalam Ruang Sidang Utama Profesor H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).

Hakim ketua, Akhmad Jaini menanggapi permintaan jaksa penuntut. Dia meminta penuntutan digelar minggu depan. "Ini waktu berjalan, apalagi kendalanya nanti libur panjang. Kalau bisa minggu depan dituntut, minggu depannya lagi selesai," katanya.

Anita pun meminta sidang digelar pada Jumat 18 Mei 2018 mendatang dengan menghadirkan terdakwa Aman. Hakim ketua pun langsung mengetuk palu bahwa sidang ditutup. "Tanggal 18 ya, hari Jumat, acara tuntutan penuntut umum. Sidang ditutup," tegas majelis hakim.

Seperti diketahui, dalam perkara tersebut, Aman didakwa sebagai aktor intelektual Bom Thamrin.Dia juga didakwa kasus teror lainnya, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Kampung Melayu di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima. Aman terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.
Aman pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis yang terjadi pada 2010. Aman dijerat dengan tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5436 seconds (0.1#10.140)