Komentar Gatot Nurmantyo Soal Gugatan HTI Ditolak Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditanggapi oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Gatot sepakat dengan keputusan majelis hakim PTUN itu.
Sebab, kata dia, organisasi apapun yang tak berdasarkan Pancasila, tidak boleh hidup di Indonesia. "Semua organisasi harus berlandaskan Pancasila, kalau tidak berdasarkan Pancasila, tidak boleh hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Gatot usai bertemu Ketua MPR Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Sehingga, menurut dia, apapun yang sudah diputuskan negara ini kepada organisasi yang tidak berdasarkan Pancasila, maka sudah tepat. "Semua bukan hanya HTI saja, organisasi apapun juga yang hidup di negara ini harus berdasarkan Pancasila," ungkapnya.
Sekadar diketahui, pemerintah telah membubarkan HTI. Sebab, HTI dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Selain itu, kegiatan HTI juga dianggap terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Namun, HTI melawan dengan menggugat keputusan pemerintah itu ke PTUN.
Sebab, kata dia, organisasi apapun yang tak berdasarkan Pancasila, tidak boleh hidup di Indonesia. "Semua organisasi harus berlandaskan Pancasila, kalau tidak berdasarkan Pancasila, tidak boleh hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Gatot usai bertemu Ketua MPR Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Sehingga, menurut dia, apapun yang sudah diputuskan negara ini kepada organisasi yang tidak berdasarkan Pancasila, maka sudah tepat. "Semua bukan hanya HTI saja, organisasi apapun juga yang hidup di negara ini harus berdasarkan Pancasila," ungkapnya.
Sekadar diketahui, pemerintah telah membubarkan HTI. Sebab, HTI dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Selain itu, kegiatan HTI juga dianggap terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Namun, HTI melawan dengan menggugat keputusan pemerintah itu ke PTUN.
(pur)