Bawaslu Berwenang Kaji Keberadaan Lembaga Survei yang Kredibel
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menilai, cara kerja lembaga survei telah terikat dengan kode etik survei. Karenanya, dia berharap lembaga survei menampilkan sisi keilmuan dan kredibilitasnya.
"Jadi kalo ada pelanggaran, yang menentukan pelanggaran asosiasi survei indonesia itu," ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Abhan mengatakan, untuk mengukur tingkat akurasi survei telah ditetapkan oleh asosiasi survei yakni di antaranya tentang metedologi dan sumber pendanaan yang mereka gunakan.
Menurutnya, jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu survei, maka Bawaslu tidak bisa langsung memberikan sanksi. Namun sikap Bawaslu akan mengkaji terlebih dahulu.
"Kita melihat, kalo ada pelanggaran bawaslu punya kewenangan untuk mengkaji, tapi yang menjatuhkan sanksi adalah asosiasi survei," pungkasnya.
"Jadi kalo ada pelanggaran, yang menentukan pelanggaran asosiasi survei indonesia itu," ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Abhan mengatakan, untuk mengukur tingkat akurasi survei telah ditetapkan oleh asosiasi survei yakni di antaranya tentang metedologi dan sumber pendanaan yang mereka gunakan.
Menurutnya, jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu survei, maka Bawaslu tidak bisa langsung memberikan sanksi. Namun sikap Bawaslu akan mengkaji terlebih dahulu.
"Kita melihat, kalo ada pelanggaran bawaslu punya kewenangan untuk mengkaji, tapi yang menjatuhkan sanksi adalah asosiasi survei," pungkasnya.
(pur)