Sri Mulyani Anggap Kasus Yaya Purnomo Jadi Peringatan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi terkait pengusulan proyek dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) Perubahan 2018.
Selain anggota Komisi XI DPR Amin Santono, KPK juga menangkap Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Menyikapi kasus ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menganggap penangkapan anak buahnya itu telah membunyikan "alarm" peringatan bagi seluruh staf Kemenkeu agar tidak melakukan hal serupa.
Mulyani menegaskan tidak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas bagi stafnya yang menerima gratifikasi.
Dia menjelaskan, proses pembersihan praktik gratifikasi sudah dilakukan Kemenkeu sejak tahun 2013. "Sudah 10 tahun proses pembersihan gratifikasi dilakukan Kemenkeu namun dikhianati dengan praktik makelar yang dilakukan oleh YP (Yaya Purnomo-red)," kata Mulyani di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Dia juga menganggap apa yang dilakukan Yaya juga termasuk penipuan. Alasannya perbuatan Yaya tidak ada sangkut paut dengan pekerjaannya.
"Pekerjaan YP tidak ada hubungannya dengan yang dilakukannya saat melakukan tindakan gratifikasi. Itu termasuk ke dalam kasus penipuan juga," tambahnya
Dia menegaskan kepala daerah atau perwakilannya tidak perlu datang ke Kemenkeu terkait anggaran daerah. Hal itu bisa dilakukan dengan mengirim proposal secara elektronik atau secara online.
"Tidak perlu datang kemari, perkembangan IT (teknologi informasi) semakin canggih sekarang. Proses prosedurnya juga bisa dilakukan secara online atau kirim e-mail," tuturnya.
Setelah kasus yang melibatkan Yaya, Menkeu akan meningkatkan pengamanan di setiap sektor yang ada di Kemenkeu. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi proses tranksaksi yang dilakukan oleh makelar.
Beberapa cara di antaranya ialah pemasangan closed circuit television (CCTV) serta pemeriksaan identitas termasuk wartawan dan orang luar tidak bisa dengan mudah masuk ke Kantor Kemenkeu.
"Bagi staf, dan tamu dari luar serta teman-teman media juga nanti tidak bisa sembarang masuk. Nantinya tamu juga wajib mengisi buku tamu," tuturnya.
(dam)
Selain anggota Komisi XI DPR Amin Santono, KPK juga menangkap Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Menyikapi kasus ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menganggap penangkapan anak buahnya itu telah membunyikan "alarm" peringatan bagi seluruh staf Kemenkeu agar tidak melakukan hal serupa.
Mulyani menegaskan tidak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas bagi stafnya yang menerima gratifikasi.
Dia menjelaskan, proses pembersihan praktik gratifikasi sudah dilakukan Kemenkeu sejak tahun 2013. "Sudah 10 tahun proses pembersihan gratifikasi dilakukan Kemenkeu namun dikhianati dengan praktik makelar yang dilakukan oleh YP (Yaya Purnomo-red)," kata Mulyani di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Dia juga menganggap apa yang dilakukan Yaya juga termasuk penipuan. Alasannya perbuatan Yaya tidak ada sangkut paut dengan pekerjaannya.
"Pekerjaan YP tidak ada hubungannya dengan yang dilakukannya saat melakukan tindakan gratifikasi. Itu termasuk ke dalam kasus penipuan juga," tambahnya
Dia menegaskan kepala daerah atau perwakilannya tidak perlu datang ke Kemenkeu terkait anggaran daerah. Hal itu bisa dilakukan dengan mengirim proposal secara elektronik atau secara online.
"Tidak perlu datang kemari, perkembangan IT (teknologi informasi) semakin canggih sekarang. Proses prosedurnya juga bisa dilakukan secara online atau kirim e-mail," tuturnya.
Setelah kasus yang melibatkan Yaya, Menkeu akan meningkatkan pengamanan di setiap sektor yang ada di Kemenkeu. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi proses tranksaksi yang dilakukan oleh makelar.
Beberapa cara di antaranya ialah pemasangan closed circuit television (CCTV) serta pemeriksaan identitas termasuk wartawan dan orang luar tidak bisa dengan mudah masuk ke Kantor Kemenkeu.
"Bagi staf, dan tamu dari luar serta teman-teman media juga nanti tidak bisa sembarang masuk. Nantinya tamu juga wajib mengisi buku tamu," tuturnya.
(dam)