Sri Mulyani Anggap Kasus Yaya Purnomo Jadi Peringatan

Senin, 07 Mei 2018 - 16:54 WIB
Sri Mulyani Anggap Kasus...
Sri Mulyani Anggap Kasus Yaya Purnomo Jadi Peringatan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi terkait pengusulan proyek dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) Perubahan 2018.

Selain anggota Komisi XI DPR Amin Santono, KPK juga menangkap Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Menyikapi kasus ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menganggap penangkapan anak buahnya itu telah membunyikan "alarm" peringatan bagi seluruh staf Kemenkeu agar tidak melakukan hal serupa.

Mulyani menegaskan tidak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas bagi stafnya yang menerima gratifikasi.

Dia menjelaskan, proses pembersihan praktik gratifikasi sudah dilakukan Kemenkeu sejak tahun 2013. "Sudah 10 tahun proses pembersihan gratifikasi dilakukan Kemenkeu namun dikhianati dengan praktik makelar yang dilakukan oleh YP (Yaya Purnomo-red)," kata Mulyani di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dia juga menganggap apa yang dilakukan Yaya juga termasuk penipuan. Alasannya perbuatan Yaya tidak ada sangkut paut dengan pekerjaannya.

"Pekerjaan YP tidak ada hubungannya dengan yang dilakukannya saat melakukan tindakan gratifikasi. Itu termasuk ke dalam kasus penipuan juga," tambahnya

Dia menegaskan kepala daerah atau perwakilannya tidak perlu datang ke Kemenkeu terkait anggaran daerah. Hal itu bisa dilakukan dengan mengirim proposal secara elektronik atau secara online.

"Tidak perlu datang kemari, perkembangan IT (teknologi informasi) semakin canggih sekarang. Proses prosedurnya juga bisa dilakukan secara online atau kirim e-mail," tuturnya.

Setelah kasus yang melibatkan Yaya, Menkeu akan meningkatkan pengamanan di setiap sektor yang ada di Kemenkeu. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi proses tranksaksi yang dilakukan oleh makelar.

Beberapa cara di antaranya ialah pemasangan closed circuit television (CCTV) serta pemeriksaan identitas termasuk wartawan dan orang luar tidak bisa dengan mudah masuk ke Kantor Kemenkeu.

"Bagi staf, dan tamu dari luar serta teman-teman media juga nanti tidak bisa sembarang masuk. Nantinya tamu juga wajib mengisi buku tamu," tuturnya.


(dam)
wa-channel
Follow
Berita Terkait
Diduga Korupsi Bansos,...
Diduga Korupsi Bansos, KPK Tangkap Pejabat Kemensos
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Kuansing Riau
Breaking News: OTT Lagi,...
Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya
BREAKING NEWS: KPK OTT...
BREAKING NEWS: KPK OTT Pejabat Negara di Yogyakarta dan Jakarta
Pejabat Basarnas dan...
Pejabat Basarnas dan Para Pihak yang Kena OTT Tengah Diperiksa KPK
Breaking News! KPK OTT...
Breaking News! KPK OTT Pejabat Pekanbaru Riau
Berita Terkini
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved