Terjaring OTT KPK, Begini Nasib Pejabat Kemenkeu

Senin, 07 Mei 2018 - 16:01 WIB
Terjaring OTT KPK, Begini...
Terjaring OTT KPK, Begini Nasib Pejabat Kemenkeu
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberhentikan sementara Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman, Yaya Purnomo.

Kasus yang melibatkan Yaya diduga terjadi pada tahun 2013. "Hal ini didapat dari pengembangan bukti-bukti. Seperti bukti rekaman dan foto yang diduga melibatkan Pemda Kaltim," tutur Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Budiarso Teguh Widodo di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (7/5/2018). (Baca juga: Anggota DPR dan Pejabat Kemenkeu Tersangka)

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap sejumlah orang pada Jumat 4 Mei 2018 malam. Di antaranya Yaya dan anggota Komisi XI DPR Amin Santono. Penangkapan terkait dugaan suap terkait penganggaran pada Rancangan APBN Perubahan 2018.

Budiarso melanjutkan, ada satu orang lagi dari institusinya yang masih menjalani pemeriksaan oleh KPK. "Satu orang terduga masih diperiksa oleh KPK, statusnya saksi. Nanti kita tunggu saja perkembangnnya dari KPK," tuturnya.

Kemenkeu bisa memecat Yayat jika ditemukan berbagai bukti kuat telah terlibat kasus korupsi. "Beberapa syarat sudah terpenuhi, kita juga masih menunggu surat resmi penangkapan YP (Yaya Purnomo-red) oleh KPK dan itu cukup membuatnya diberhentikan selamanya," tandasnya.

Budiarso mengungkapkan bersama Menteri Keuangan akan melakukan pembersihan di sektor internal. Dengan mereka yang terindikasi terutama terkait praktik gratifikasi, percaloan, suap, dan korupsi serta nepotisme.

"Bila saat pembersihan didapati ada yang melakukan praktik gratifikasi, nanti akan dilakukan penyelesaian secara internal oleh seluruh jajaran Kemenkeu. Tidak perlu OTT oleh KPK lagi, nanti kita langsung kasih sanksi tegas," tuturnya.

(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1375 seconds (0.1#10.140)