Membolos Dominasi Pelanggaran PNS
A
A
A
JAKARTA - Membolos masih mendominasi pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini tergambar dari hasil sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) yang kembali memberhentikan puluhan PNS karena membolos.
Pada Februari lalu Bapek memberhentikan 36 PNS yang 17 di antaranya karena membolos. Pada awal Mei ini Bapek kembali memberhentikan 21 PNS yang terbukti melanggar disiplin.
“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN,” kata Ketua Bapek yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB) Asman Abnur kemarin.
Asman menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS diatur bahwa PNS yang tidak masuk kerja minimal 46 hari atau lebih dapat diberhentikan. Hitungan jumlah hari tersebut tidak harus berturut-turut seperti aturan sebelumnya, tetapi merupakan akumulasi dalam setahun.
Dalam sidang terakhir, Bapek setidaknya memproses 24 kasus pelanggaran disiplin PNS. Dari jumlah tersebut, 21 PNS diberi sanksi pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri. Selain itu ada dua PNS yang dikenai sanksi turun pangkat tiga tahun dan satu PNS yang pemberian sanksinya ditunda.
“Ada juga PNS yang menjadi calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, menerima titipan pajak dan rekayasa terhadap setoran pajak. Selain itu ada pula juga PNS yang tersangkut kasus perzinaan dan asusila, perselingkuhan, memiliki istri lebih dari seorang tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang hingga menjadi istri kedua,” ungkap Asman.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sepanjang tahun 2017 sebanyak 1.759 PNS telah dijatuhi hukuman disiplin. Dari 1.759 terdapat 852 PNS dijatuhi hukuman disiplin berat. Diantaranya adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS sebanyak 96 orang, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sebanyak 251 orang, pembebasan dari jabatan sebanyak 85 orang, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat sebanyak 8 orang, dan penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun sebanyak 412 orang.
Selanjutnya sebanyak 476 PNS mendapatkan sanksi hukuman disiplin sedang, yaitu penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun sebanyak 203 orang, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun sebanyak 131 orang, penundaan gaji maksimal 1 tahun sebanyak 3 orang, dan penundaan kenaikan gaji berkala (KGB) selama 1 tahun sebanyak 139 orang. Untuk sanksi ringan dijatuhkan ke pada 431 PNS.
Pakar administrasi publik Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah sebelumnya menyatakan, penegakan disiplin yang masih lemah membuat PNS mudah melakukan pelanggaran. Apalagi dalam pelaksanaannya sangat tergantung pada subjektivitas pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“PP Disiplin PNS sebenarnya tidak gamblang mengatur penegakan disiplin bagi PNS. Masih ada kelemahan-kelemahan sehingga penegakan disiplin PNS belum maksimal,” ujarnya. (Dita Angga)
(nfl)
Pada Februari lalu Bapek memberhentikan 36 PNS yang 17 di antaranya karena membolos. Pada awal Mei ini Bapek kembali memberhentikan 21 PNS yang terbukti melanggar disiplin.
“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN,” kata Ketua Bapek yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB) Asman Abnur kemarin.
Asman menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS diatur bahwa PNS yang tidak masuk kerja minimal 46 hari atau lebih dapat diberhentikan. Hitungan jumlah hari tersebut tidak harus berturut-turut seperti aturan sebelumnya, tetapi merupakan akumulasi dalam setahun.
Dalam sidang terakhir, Bapek setidaknya memproses 24 kasus pelanggaran disiplin PNS. Dari jumlah tersebut, 21 PNS diberi sanksi pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri. Selain itu ada dua PNS yang dikenai sanksi turun pangkat tiga tahun dan satu PNS yang pemberian sanksinya ditunda.
“Ada juga PNS yang menjadi calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, menerima titipan pajak dan rekayasa terhadap setoran pajak. Selain itu ada pula juga PNS yang tersangkut kasus perzinaan dan asusila, perselingkuhan, memiliki istri lebih dari seorang tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang hingga menjadi istri kedua,” ungkap Asman.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sepanjang tahun 2017 sebanyak 1.759 PNS telah dijatuhi hukuman disiplin. Dari 1.759 terdapat 852 PNS dijatuhi hukuman disiplin berat. Diantaranya adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS sebanyak 96 orang, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sebanyak 251 orang, pembebasan dari jabatan sebanyak 85 orang, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat sebanyak 8 orang, dan penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun sebanyak 412 orang.
Selanjutnya sebanyak 476 PNS mendapatkan sanksi hukuman disiplin sedang, yaitu penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun sebanyak 203 orang, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun sebanyak 131 orang, penundaan gaji maksimal 1 tahun sebanyak 3 orang, dan penundaan kenaikan gaji berkala (KGB) selama 1 tahun sebanyak 139 orang. Untuk sanksi ringan dijatuhkan ke pada 431 PNS.
Pakar administrasi publik Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah sebelumnya menyatakan, penegakan disiplin yang masih lemah membuat PNS mudah melakukan pelanggaran. Apalagi dalam pelaksanaannya sangat tergantung pada subjektivitas pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“PP Disiplin PNS sebenarnya tidak gamblang mengatur penegakan disiplin bagi PNS. Masih ada kelemahan-kelemahan sehingga penegakan disiplin PNS belum maksimal,” ujarnya. (Dita Angga)
(nfl)