Polda Jabar SP3 Rizieq, PA 212: Semoga Kasus di Polda Metro Dihentikan
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Media dan Humas Persaudaraan Alumni 212 Habib Novel Bamukmin menegaskan, SP3 Polda Jawa Barat kepada Habib Rizieq tidak berkaitan dengan pertemuan ulama alumni 212.
"SP3 ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan pertemuan para ulama Alumni 212 karena yang baru keluar adalah SP3 Polda Jabar saja yang belum cukup untuk Habib Rizieq bisa pulang ke Indonesia," ungkap Novel saat dihubungi SINDOnews, Jumat (4/5/2018).
Mantan Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta itu berharap agar Polda Metro Jaya meniru jejak Polda Jawa Barat mengeluarkan SP3. "Kami berharap semua kasus Habib Rizieq yang juga berada di Polda Metro Jaya dihentikan juga," lanjutnya.
(Baca juga: Tak Cukup Bukti, Polda Jabar Hentikan Kasus Habib Rizieq )
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar menghentikan penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden I RI Soekarno dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.
Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut dikeluarkan karena penyidik tak menemukan cukup bukti.
(Baca juga: Habib Novel Apresiasi SP3 Polda Jabar Kasus Habib Rizieq )
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan, membenarkan penghentian penyidikan terhadap kasus yang menjerat Habib Rizieq. "Iya (dihentikan) karena tidak cukup bukti," kata Umar melalui hubungan ponsel, Jumat (4/5/2018).
"SP3 ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan pertemuan para ulama Alumni 212 karena yang baru keluar adalah SP3 Polda Jabar saja yang belum cukup untuk Habib Rizieq bisa pulang ke Indonesia," ungkap Novel saat dihubungi SINDOnews, Jumat (4/5/2018).
Mantan Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta itu berharap agar Polda Metro Jaya meniru jejak Polda Jawa Barat mengeluarkan SP3. "Kami berharap semua kasus Habib Rizieq yang juga berada di Polda Metro Jaya dihentikan juga," lanjutnya.
(Baca juga: Tak Cukup Bukti, Polda Jabar Hentikan Kasus Habib Rizieq )
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar menghentikan penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden I RI Soekarno dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.
Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut dikeluarkan karena penyidik tak menemukan cukup bukti.
(Baca juga: Habib Novel Apresiasi SP3 Polda Jabar Kasus Habib Rizieq )
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan, membenarkan penghentian penyidikan terhadap kasus yang menjerat Habib Rizieq. "Iya (dihentikan) karena tidak cukup bukti," kata Umar melalui hubungan ponsel, Jumat (4/5/2018).
(pur)