Pelunasan Tahap 1 Ditutup, Kuota Haji Reguler Tersisa 15.044

Jum'at, 04 Mei 2018 - 18:46 WIB
Pelunasan Tahap 1 Ditutup,...
Pelunasan Tahap 1 Ditutup, Kuota Haji Reguler Tersisa 15.044
A A A
JAKARTA - Hari ini, Jumat (4/5/2018), masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah haji reguler tahap I telah ditutup per pukul 15.00 WIB.
Terkait hal ini, Kasubdit Pendaftaran Haji, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Noer Aliya Fitra mengatakan, masih ada 15.044 kuota haji yang belum terlunasi. Jumlah itu terdiri dari 13.532 kuota jamaah haji reguler dan 1.512 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
"Jamaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada pelunasan tahap I berjumlah 188.956 atau 92.63%," ungkap pria yang akrab disapa Nafit di Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Menurut Nafit, Maluku menjadi provinsi dengan prosentase pelunasan terendah yakni 88,63%. Dari 1.082 kuota, sudah terlunasi 959 orang sehingga masih tersisa 123.
Sementara persentase pelunasan tertinggi adalah provinsi Bangka Belitung, mencapai 98,57%. Dari 1.061 kuota, sudah terlunasi 1.049 orang sehingga hanya tersisa 12.
Provinsi dengan jumlah jamaah haji terbanyak yang sudah melakukan pelunasan adalah Jawa Barat. Dari 38.567 kuota, sudah terlunasi 35.906 orang. Urutan berikutnya adalah Jawa Timur dengan 32.012 dari kuota 35.034.
“Jawa Tengah di urutan ketiga, dengan jumlah jemaah melunasi 29.148 orang dari 30.225 kuota,” ujarnya.
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439H/2018M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (204.000) dan kuota haji khusus (17.000).

Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 202.488 untuk jamaah haji dan 1.512 untuk TPHD. "Karena masih ada sisa kuota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan membuka pelunasan BPIH Reguler tahap II pada 16-25 Mei mendatang," tambahnya.
Pelunasan tahap kedua, lanjut Nafit, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:1)Mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu;2) Berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;3) Pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1;4) Pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;5) Cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6655 seconds (0.1#10.140)