Kendaraan Dinas Boleh Digunakan Mudik

Rabu, 02 Mei 2018 - 07:56 WIB
Kendaraan Dinas Boleh Digunakan Mudik
Kendaraan Dinas Boleh Digunakan Mudik
A A A
JAKARTA - Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang hendak mudik Lebaran. Tahun ini pemerintah memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas dipakai menuju kampung halaman.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur. Namun, ujar Asman, aparat yang menggunakan mobil dinas harus me nanggung sendiri biaya bensin dan perawatan mobil selama digunakan mudik.

“Selama ini kan mobil dinas tidak di perbolehkan. Tapi tahun ini saya bilang se panjang itu digunakan tidak memakai biaya kan tor, silakan,” ujar Asman di sela-sela pembukaan acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musren bangnas) 2018 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 di Jakarta, Senin (30/4/2018).

Asman menegaskan, semua pengeluaran terkait kendaraan dinas yang dipakai mudik harus ditanggung oleh pemakainya dan tidak boleh dibebankan ke kantor. “Mobil itu kan melekat sama pribadinya,” ujarnya.

Dia menambahkan, jenis kendaraan dinas yang diperbolehkan untuk mudik ter sebut belum dijelaskan secara terperinci karena masih disusun aturan resminya. Namun, Asman berjanji surat keputusan terkait hal tersebut akan dikeluarkan sebelum Lebaran.

Sebelumnya, pada era kepemimpinan Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, penggunaan mobil dinas yang dilarang untuk mudik adalah jenis mobil dinas operasional. Sedangkan mobil dinas yang melekat pada jabatan seperti mobil dinas menteri tidak dilarang.

Diperbolehkannya kendaraan dinas dipakai untuk mudik Lebaran semakin menam -bah panjang deretan fasilitas yang diberikan kepada PNS di dalam negeri. Sebelumnya pemerintah berencana menaikkan gaji PNS pada 2019. Padahal, pada 2015 PNS mengalami kenaikan gaji sebesar 6%.

Tahun ini PNS juga akan mendapatkan kenaikan tunjangan hari raya (THR) lebih tinggi dengan formula gaji pokok plus tunjangan kinerja. Kebijakan sebelumnya, THR PNS hanya satu kali gaji pokok. Terkait libur Lebaran, tahun ini PNS boleh mengambil cuti Lebaran di luar libur cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam hal ini, Menpan-RB juga akan segera merevisi peraturan menterinya. Diperbolehkannya peng gu naan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran bertolak belakang dengan kebijakan Kemen terian Perhubungan (Kemenhub) yang justru menyaran kan masyarakat menggunakan kendaraan umum.

Hal ini dilakukan guna mengurangi kepadatan lalu lintas yang berakibat berkurangnya kenyamanan saat berlibur. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui pemerintah gencar menyosialisasikan penggunaan angkutan umum untuk mudik Lebaran.

Selain itu, untuk mendukung mudik yang nyaman dan aman, Kementerian Perhubungan juga menyiapkan armada mudik gratis dengan moda bus, kereta api, dan kapal laut. “Saya datang ke sini menyosialisasikan agar masyarakat tahu pesan mudik lakukan dengan angkutan umum. Jangan mudik menggunakan sepeda motor untuk jarak jauh. Naik motor itu bahaya,” kata Budi Karya saat sosialisasi mudik di Tegal, Jawa Tengah, pekan lalu.

Kurang Etis
Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengatakan, penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran PNS di nilai kurang etis karena terkesan memanfaatkan fasilitas negara untuk keperluan pribadi.

“Selama bertahun-tahun penggunaan mobil dinas untuk mudik kan dilarang ya, saya kurang tahu apa pertimbangan Menpan-RB saat ini,” ujar Danang kepada KORAN SINDO tadi malam.

Dia menambahkan, untuk kendaraan dinas yang melekat pada jabatan tertentu seperti eselon II dan I, penggunaan mobil dinas untuk mudik tidak masalah. Namun, jika yang diperbolehkan adalah jenis mobil dinas operasional, akan mengganggu aktivitas operasional layanan publik.

“Pada mobil dinas yang melekat pada jabatan enggak masalah karena jumlahnya terbatas, tapi kalau mobil operasional, sebaiknya dilarang. Saya sarankan Menpan-RB tidak mengizinkan karena bisa menjadi preseden buruk bagi politik (Presiden) Jokowi.” ujar pria yang juga mantan ketua Ombudsman RI itu.

Terkait rencana penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihak KPK belum menerima permintaan saran atau sejenisnya yang disampaikan oleh pihak Kemenpan-RB terkait hal itu. “Kalau yang kita baca pemberitaan di media kan sedang dalam proses penyusunan aturannya,” ujar dia.

Febri berharap penyusunan aturan tersebut bisa dilakukan dengan sangat hati-hati dan mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar penggunaan aset negara. Menurut Febri, KPK perlu melihat secara lebih jernih dan bisa memisahkan mana yang merupakan milik pribadi dan mana yang merupakan milik negara. “Harus dipisahkan mana yang merupakan fasilitas pribadi dan mana yang merupakan fasilitas negara,” ujarnya.

Febri menegaskan, pemisahan antara fasilitas negara dan pribadi penting diperhatikan agar fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. “Itu prinsip dasar saya kira yang harus di-clear-kan dilihat dalam proses penyusunan aturan tersebut karena kita tahu selama ini ihwal seperti itu menjadi konsen juga bagi publik,” ucapnya.

Dia mencontohkan, dalam penggunaan bahan bakar atau servis lainnya memang menggunakan uang sendiri. Tetapi, yang harus diperhatikan bahwa kendaraan yang bersangkutan merupakan fasilitas dari negara. “Jadi harus sangat hatihati untuk merumuskan aturan tersebut,” ujarnya. (Sabir Laluhu/Yanto Kusdiantono/Ant)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3997 seconds (0.1#10.140)