Fahri Hamzah Curiga Perpres TKA Tabrak UU Ketenagakerjaan

Senin, 30 April 2018 - 17:18 WIB
Fahri Hamzah Curiga...
Fahri Hamzah Curiga Perpres TKA Tabrak UU Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mencurigai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasalnya, UU tentang Ketenagakerjaan mewajibkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Namun dalam Perpres itu justru ada kelonggaran untuk tidak dibutuhkan PRTKA seperti komisaris dan direksi, serta pekerja yang dibutuhkan pemerintah.

"Ini patut dicurigai sebagai satu pelanggaran berat yang dilakukan pemerintah terhadap Undang-undang," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Dia melanjutkan, penerbitan Perpres TKA itu juga bisa dicurigai sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.

"Karena tidak melindungi warga negaranya sendiri yang susah mencari pekerjaan. Yang banyak yang nganggur, kita lihat sarjana-sarjana antri ingin jadi gojek dan sebagainya, luar biasa itu," paparnya.

Maka itu menurut dia, panitia khusus (Pansus) hak angket tentang TKA diperlukan. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun ikut menandatangani usulan Pansus itu.

"Ini sudah ada enam (orang tandatangani Pansus) diperlukan 19 orang lagi. Mudahan ini bisa disahkan supaya, meskipun bilang kita ini investasi dan sebagainya, tapi investasi tidak melukai kepentingan nasional kita," ungkapnya.
(maf)
Berita Terkait
Soal Kasus Ketenagakerjaan,...
Soal Kasus Ketenagakerjaan, ILO Apresiasi Sikap Pemerintah Indonesia
Mendesak, Reformasi...
Mendesak, Reformasi Regulasi Ekosistem Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker
Gaji Tak Juga Dibayar...
Gaji Tak Juga Dibayar Perusahaan, Pekerja Pembersih Lahan Geruduk Disnaker Riau
Menyoroti Pergeseran...
Menyoroti Pergeseran Peran Tenaga Kerja di Tengah Perkembangan Kebutuhan Lintas Industri
Pusat Pasar Kerja Jawaban...
Pusat Pasar Kerja Jawaban Berbagai Ketenagakerjaan Hadapi Era Revolusi Digital
Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan...
Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan Ditunda, Momentum Jaring Aspirasi
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
Kaesang Belum Cukup...
Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub Jakarta, Akankah UU Direvisi?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved