Fahri Hamzah Curiga Perpres TKA Tabrak UU Ketenagakerjaan

Senin, 30 April 2018 - 17:18 WIB
Fahri Hamzah Curiga Perpres TKA Tabrak UU Ketenagakerjaan
Fahri Hamzah Curiga Perpres TKA Tabrak UU Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mencurigai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasalnya, UU tentang Ketenagakerjaan mewajibkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Namun dalam Perpres itu justru ada kelonggaran untuk tidak dibutuhkan PRTKA seperti komisaris dan direksi, serta pekerja yang dibutuhkan pemerintah.

"Ini patut dicurigai sebagai satu pelanggaran berat yang dilakukan pemerintah terhadap Undang-undang," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Dia melanjutkan, penerbitan Perpres TKA itu juga bisa dicurigai sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.

"Karena tidak melindungi warga negaranya sendiri yang susah mencari pekerjaan. Yang banyak yang nganggur, kita lihat sarjana-sarjana antri ingin jadi gojek dan sebagainya, luar biasa itu," paparnya.

Maka itu menurut dia, panitia khusus (Pansus) hak angket tentang TKA diperlukan. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun ikut menandatangani usulan Pansus itu.

"Ini sudah ada enam (orang tandatangani Pansus) diperlukan 19 orang lagi. Mudahan ini bisa disahkan supaya, meskipun bilang kita ini investasi dan sebagainya, tapi investasi tidak melukai kepentingan nasional kita," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9637 seconds (0.1#10.140)