Fahri Hamzah Khawatir Penyelundupan TKA Merajalela karena Perpres

Senin, 30 April 2018 - 16:46 WIB
Fahri Hamzah Khawatir...
Fahri Hamzah Khawatir Penyelundupan TKA Merajalela karena Perpres
A A A
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang penyederhanaan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia dikhawatirkan bisa membuat penyelundupan TKA ke tanah air semakin merajalela.

Maka itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ikut menandatangani usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket tentang TKA.

"Mumpung ini belum terlalu merajalela, karena efek dari pada Perpres ini nanti akan semakin merjalelanya penyelundupan pekerja asing kasar di Indonesia," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Maka itu kata dia, DPR sebaiknya menggunakan haknya untuk mengivestigasi secara mendalam tentang dampak dari penerbitan Perpres TKA tersebut. Dia melanjutkan, Perpres itu baru berlaku pada Juni 2018 mendatang.

"Tetapi Perpres ini sebuah pelanggaran dengan dikeluarkannya saja itu merupakan sebuah pelanggaran," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Diketahui, selain Fahri Hamzah, lima anggota DPR lainnya sudah menandatangani usulan Pansus itu. Mereka adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan dan Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sutan Adil Hendra.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1204 seconds (0.1#10.140)