Hari Buruh, SBSI Soroti Maraknya TKA Ilegal

Sabtu, 28 April 2018 - 17:31 WIB
Hari Buruh, SBSI Soroti Maraknya TKA Ilegal
Hari Buruh, SBSI Soroti Maraknya TKA Ilegal
A A A
JAKARTA - Sejumlah serikat buruh akan menggelar aksi demonstrasi memperingati hari buruh sedunia di Jakarta. Ada sejumlah isu yang menjadi tuntutan mereka, salah satunya persoalan tenaga kerja asing (TKA).

"Kami menyoroti Perpres nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing," kata Ketua DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Muchtar Pakpahan, dalam diskusi Polemik Radio MNC Trijaya di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2018).

Selain soal TKA, SBSI juga menuntut upah layak bagi buruh. Muchtar menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 belum berpihak kepada buruh sehingga harus dicabut.

Tuntutan selanjutnya, lanjut Muchtar, mendesak Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri mundur dari jabatannya. Muchtar mengatakan, Hanif menjadi pemicu hubungan industrial yang tidak harmonis.

"Kalau hubungan industrial mau tenang copot Hanif Dhakiri. Karena dia lebih banyak memelihara perselisihan serikat buruh dan mengadu domba serikat buruh," kata Muchtar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5144 seconds (0.1#10.140)